Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terjaring Razia di Rumah Kos Tulungagung, Pasangan Bukan Suami Istri Mengaku Saudara Sepupu

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 2 Juli 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP.
Ilustrasi petugas Satpol PP.

TULUNGAGUNG - Satu pasangan bukan suami istri terjaring razia rumah kos pada Senin (1/7/2024).

Razia rumah kos ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di Tulungagung untuk upaya antisipasi praktik rental rumah kos di Tulungagung.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, pihaknya menyisir 6 titik rumah kos di Tulungagung.

Secara rinci petugas menyisir dua titik kos di Desa Pulosari Ngunut, satu titik di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.

Kemudian ada satu titik kos di Kelurahan Kepatihan, satu titik di Kelurahan Kutoanyar dan satu titik di Kelurahan Kauman.

Diketahui razia kali ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat atas dugaan praktik rental kos di Tulungagung.

"Razia ini kami lakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik rental kos di wilayah Ngunut, sehingga kami melakukan upaya razia pada enam titik rumah kos dan penginapan," jelasnya, Senin (1/7/2024).

Saat melakukan razia, pihaknya mendapati adanya satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam satu kamar dengan kondisi pintu tertutup.

Ketika diperiksa, keduanya sempat mengaku apabila mereka merupakan saudara sepupu.

Namun petugas tidak langsung mempercayai keterangan tersebut sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Tulungagung. Satu pasangan bukan suami istri ini kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendalaman dan pendataan.

"Kalau sesuai KTP, yang laki-laki warga Kecamatan Kauman, kalau yang perempuan warga Kalimantan, tetapi saat ini tinggal di Kecamatan Ngantru," ucapnya.

Selain dilakukan pendalaman dan pendataan di Kantor Satpol PP Tulungagung, pasangan bukan suami istri itu juga akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Hal itu dilakukan bukan karena keduanya dibawah umur, tetapi untuk diberi pembinaan.

Pasalnya, pasangan tersebut sesuai KTPnya berstatus pelajar/mahasiswa sehingga keduanya perlu diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Menurutnya kegiatan serupa tetap akan rutin dilakukan demi menciptakan kondisi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum) di Tulungagung.

"Untuk dugaan praktik rental kos-kosan di Ngunut, kami tidak menemukan apapun. Tetapi kalau ada laporan lagi, kami tentu akan melakukan penindakan," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#kos #razia #satpol pp