TULUNGAGUNG – Penerapan kebijakan karcis parkir tepi jalan umum tampaknya harus dikaji ulang.
Sebab, dalam enam bulan pelaksanaan kebijakan anyar ini, pemkab mendapati berbagai temuan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan di lapangan.
Plt Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Joko Susilo mengatakan, evaluasi atas pelaksanaan parkir nonlangganan di Tulungagung selama enam bulan terakhir sudah dilakukan.
Hasilnya, dinas mendapati adanya petugas atau juru parkir (jukir) tidak memberi karcis parkir kepada pelanggan.
“Padahal secara teknis, seharusnya ketika pengguna parkir hendak pergi, petugas jukir harus langsung menyerahkan karcis parkir kepada pengguna parkir. Tetapi kenyataannya, karcis parkir itu tidak diberikan oleh petugas," katanya.
Padahal, Joko mengklaim bahwa sosialisasi dan pelatihan sudah diberikan kepada para petugas parkir di lapangan. Dalam hal ini, para petugas diberi juknis dan tata cara pelayanan parkir nonlangganan.
Sayang, peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang penerapan parkir nonlangganan masih belum selesai.
Sehingga, tata cara dalam pelayanan parkir nonlangganan di Tulungagung belum sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau aturan yang baru belum disahkan. Kita memang boleh pakai aturan yang lama. Maka dari itu, sembari menunggu aturan yang baru jadi, kami hanya bisa mengimbau agar petugas jukir mulai menerapkan tata cara yang baru," ungkapnya.
Pengawasan pelaksanaan parkir nonberlangganan di lapangan bakal diperketat dalam waktu dekat.
Itu sebabnya, para jukir diminta tertib dengan cara memberi pelayanan yang sesuai dengan aturan.
Sebab, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
"Jika aturan yang baru sudah selesai, petugas parkir yang kedapatan tidak memberikan karcis parkir dikenai sanksi. Kami minta warga juga ikut melakukan pengawasan. Salah satunya dengan cara meminta karcis parkir ke petugas jukir jika tidak diberi," akunya.
Untuk diketahui, pada 2023 lalu dishub ditarget PAD dari lima sektor. Yaitu, retribusi parkir tepi jalan umum dengan target Rp 7,8 miliar (M), retribusi pengujian kendaraan bermotor ditarget Rp 2,8 M, retribusi tempat khusus parkir ditarget Rp 40 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah ditarget Rp 4,3 juta, dan retribusi izin trayek ditarget Rp 2,7 juta. Total target PAD tahun lalu mencapai sekitar Rp 10,8 M.
Lalu, tahun ini diberlakukan berbagai perubahan. Mulai peniadaan target PAD di sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi izin trayek. Hingga perubahan teknis pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum.
Tahun lalu, pemkab memberlakukan pemungutan retribusi parkir secara berlangganan. Sedangkan, tahun ini kebijakan itu diubah menjadi nonberlangganan.
“Dan target PAD dari retribusi parkir tahun ini hanya sekitar Rp 1,53 M. Sedangkan, total target PAD secara keseluruhan tahun ini sekitar Rp 1,58 M,” bebernya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra