30 Calon Kepala Sekolah Tulungagung Sudah Masuk BKN, Pertek Ditarget Sepekan

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:45 WIB
Masih terdapat puluhan calon kepala sekolah yang proses perteknya belum tuntas. Sebanyak 49 nama belum mendapatkan pertek.(ILUSTRASI AI)
Masih terdapat puluhan calon kepala sekolah yang proses perteknya belum tuntas. Sebanyak 49 nama belum mendapatkan pertek.(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Proses pengisian kepala sekolah (KS) definitif di Kabupaten Tulungagung mulai menunjukkan perkembangan.

Sekitar 29–30 nama calon kepala sekolah kini telah masuk dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Fajar Widariyanto mengatakan, nama-nama tersebut tinggal menunggu proses pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.

Jika mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), pertek diharapkan dapat turun dalam waktu kurang dari satu pekan.

“Yang 29 atau 30 itu sudah masuk, terkirim di aplikasinya BKN. Insya Allah sesuai SOP BKN, tidak lebih dari satu minggu itu sudah bisa turun perteknya,” kata Fajar saat dikonfirmasi Kamis (20/8).

Baca Juga: Disdik Tulungagung Tak Mau Gegabah Lantik Kepala Sekolah, Khawatir Timbulkan Efek Domino

Menurut dia, progres tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengisian kepala sekolah definitif dilakukan.

Namun, Disdik masih harus menunggu proses seluruh pengajuan agar penataan kepala sekolah bisa dilakukan secara menyeluruh.

Pasalnya, masih terdapat puluhan calon kepala sekolah yang proses perteknya belum tuntas. Dari ratusan pengajuan yang sebelumnya dikirim, sebanyak 49 nama belum mendapatkan pertek.

Selain itu, sekitar 18–20 pengajuan masih mengalami kendala pada sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Kondisi tersebut membuat Disdik belum bisa memastikan seluruh proses pengisian kepala sekolah berjalan bersamaan.

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah Definitif di Tulungagung Tertunda, Terkendala Sistem Pusat

Fajar mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap proses tersebut segera menunjukkan progres. Tidak hanya untuk mengubah status kepala sekolah dari pelaksana tugas (Plt) menjadi definitif, tetapi juga untuk melakukan penataan atau pergeseran kepala sekolah antarsekolah.

“Inginnya kita semua, bukan hanya Tulungagung, melangkah paling tidak ada progres. Bukan hanya dari Plt ke definitif, tetapi juga pergeseran dari satu sekolah ke sekolah lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penataan kepala sekolah memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena itu, pelantikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan nama-nama yang perteknya sudah turun.

Disdik khawatir apabila pelantikan dilakukan sebagian, kemudian calon lain yang perteknya belum terbit ternyata terkendala ketentuan dari Kementerian Dikdasmen. Kondisi tersebut dapat membuat skema penempatan yang sudah disusun harus kembali berubah.

Baca Juga: Ratusan Kepsek Definitif di Tulungagung Belum Dilantik, 49 Calon Masih Terkendala Pertek dan Sistem

Karena itu, Disdik memilih menunggu proses administrasi berjalan lebih lengkap sebelum melangkah ke tahap pelantikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh calon yang diajukan mendapatkan kepastian.

Fajar menambahkan, keberadaan kepala sekolah definitif memang lebih memberikan kenyamanan dalam menjalankan tugas. Namun, secara kewenangan, kepala sekolah berstatus Plt tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kalau berdampak pasti. Kalau sudah definitif pastinya lebih nyaman. Sebetulnya kewenangannya sama, tapi mungkin lebih nyaman,” pungkasnya. (sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
Dikdasmen BKN kepala sekolah dinas pendidikan