Suara menggelegar kerap mewarnai hajatan hingga pawai belakangan ini akhirnya diatur secara resmi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Aturan tersebut berdasarkan rapat koordinasi oleh pemerintah daerah bersama pihak-pihak berwenang di Tulungagung.
Hal itu bertujuan untuk menekan kebisingan yang dianggap mulai mengganggu kenyamanan publik.
Regulasi ini disampaikan secara resmi oleh Polres Tulungagung melalui rilis pada 24 Juli 2025.
Di dalamnya diatur batas volume, dimensi alat, waktu pelaksanaan, serta kewajiban perizinan. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban tanpa mematikan kreativitas masyarakat.
Kebijakan ini langsung memicu beragam reaksi. Dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Tulungagung sedang hangat membicarakan terkait fenomena hiburan sound horeg tersebut.
Apalagi sebentar lagi memasuki Agustus yang biasanya banyak diselenggarakan karnaval maupun pawai di Tulungagung.
Pelaku usaha sound sistem, Muhammad Arvan Rivai mengaku permasalahan utama bukan pada keberadaan sound horeg, melainkan pada penggunaan tidak tepat.
"Seperti kapasitas suara terlalu besar, lokasi tidak sesuai, serta waktu pelaksanaan mengganggu, itu tidak dibenarkan. Ia menilai, jika sound horeg digunakan secara teratur seperti konser, misalnya di lapangan terbuka dengan jadwal yang jelas, maka akan sah-sah saja dan bisa diterima oleh masyarakat," ungkap warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung ini, Sabtu (26/7/2025).
Hal serupa diungkapkan Aditya Seta Bagaskara, salah satu warga dari Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, yang merespon positif adanya sound horeg asalkan harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Sah-sah saja, asal tidak berlebihan. Terpenting jangan sampai merusak fasilitas umum atau mengganggu kenyamanan. Horeg itu boleh, tapi terukur," katanya.
"Mungkin perlu kajian khusus tentang ambang batas volume yang ideal. Musik yang diputar sebaiknya bisa dinikmati banyak kalangan,” pungkasnya. (*)