RADAR TULUNGAGUNG - Ratusan tenaga honorer dengan masa kerja kurang dua tahun di Tulungagung harap-harap cemas.
Alasannya Pemkab Tulungagung masih menanti kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menentukan nasib tenaga honorer ke depan.
Khususnya kejelasan bisa tidaknya diusulkan beralih status menjadi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tulungagung
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengaku, total ada sebanyak 5.433 orang tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu di akhir bulan lalu.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Kebut Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Tak Terpengaruh
Jumlah itu berkurang dari jumlah awal. Sebab, terjadi perubahan data dengan berbagai alasan.
"Dikurangi 32 (orang dari jumlah awal). Dikurangi karena ada yang meninggal. Setelah kita sinkronisasi data kepada semua OPD, ternyata ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, ada yang beralih ke outsourcing," paparnya.
Ada berbagai tahapan yang dilalui usai pemberkasan PPPK paruh waktu. Mulai dari penetapan formasi oleh Kemenpan-RB, pengusulan nomor induk ke BKN, lalu penandatangan kesepakatan kerjasama antara pegawai dengan pimpinan daerah.
Mereka yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu di akhir bulan lalu akan diangkat tahun ini juga. Tapi, lanjut Soeroto, surat perintah pelaksanaan tugas diperkirakan akan menugaskan tenaga PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026. "Kan memang prosesnya agak panjang, karena banyak," katanya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Datangi BKPSDM Tulungagung, Minta Kejelasan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Patut diingat, mereka yang diajukan merupakan tenaga honorer yang sudah melalui berbagai kualifikasi dan persyaratan.
Salah satu yang utama adalah memenuhi masa kerja di atas dua tahun. Itu artinya, masih ada ratusan tenaga honorer di lingkup pemkab dengan masa kerja di bawah dua tahun yang belum diusulkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu. "Yang yang tersisa (masa kerjanya) kurang dua tahun ada 600 (orang)," ucap Soeroto.
Dia mengaku belum menerima kebijakan lanjutan yang menyebutkan soal nasib tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dari pemerintah pusat. Itu sebabnya pemkab masih mempertahankan mereka untuk tetap bekerja.
"Kurang dari dua tahun yang tersisa masih belum ada aturan. Sehingga mereka sementara ini masih bekerja di instansinya masing-masing. Yang masih ada tetap berjalan seperti biasa. Ketentuannya gimana kita tunggu nanti aturan selanjutnya tentunya dari Kemenpan dan BKN," tegasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana