RADAR TULUNGAGUNG - Isu mengenai adanya dana pemda mengendap dalam bentuk deposito di bank dan menjadi sorotan di tingkat pusat.
Tapi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan kondisi dana pemda mengendap ini tidak terjadi di lingkup Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: Serapan APBD 2025 Minim, Komisi C DPRD Tulungagung Minta Pemkab Genjot Proyek Fisik di Akhir Tahun
Bahkan BPKAD Tulungagung menegaskan bahwa dana kas daerah yang belum terserap tetap dikelola secara likuid dan hanya didepositokan dalam jangka waktu bulanan.
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo menjelaskan, pihaknya tidak melakukan praktik menyimpan dana kas daerah dalam deposito jangka panjang atau tahunan yang dapat menghambat laju penyerapan anggaran pembangunan.
Baca Juga: Serapan APBD Tulungagung Diperkirakan Hanya Capai 80 Persen Hingga Akhir Tahun, Begini Alasan Pemkab
Menurutnya, isu dana mengendap yang sempat mencuat dan menjadi perhatian utama terjadi di DKI Jakarta, di mana dana-dana tersebut dijadikan deposito tahunan di pusat, sehingga menjadi sorotan. "Kalau di daerah itu tidak ada," tegas Hary.
Dia mengakui, deposito memang menawarkan keuntungan berupa dividen bagi daerah, namun di sisi lain, praktik tersebut berpotensi besar membuat uang menjadi mengendap.
Buntutnya, program pembangunan serta penyerapannya tidak berjalan lancar karena sebagian anggaran disesuaikan untuk keperluan deposito.
Hary mengungkapkan, Pemkab Tulungagung memilih skema deposito yang bersifat likuid. "Cuma kita itu depositonya per bulan. Jadi uang yang belum dicairkan dalam jangkanya itu bulanan. Jadi sangat likuid sekali," tandasnya.
Mekanisme pengelolaan dana ini dilakukan dengan melakukan perhitungan sisa anggaran dari dana salur, pembelanjaan, dan pembiayaan.
Dari sisa tersebut, sebagian dialokasikan untuk deposito guna memperoleh dividen, namun tidak semuanya, melainkan melihat disesuaikan dengan kebutuhan.
Meskipun secara regulasi, praktik mendepositokan dana daerah diperbolehkan dalam rangka menambah dividen, dia mengaku dapat memahami kekhawatiran pemerintah pusat.
"Diperbolehkan. Cuma pemerintah pusat itu khawatir. Kalau terlalu banyak mengendap di bank, kan dalam rangka pembelanjaan, pemerintah (seperti) APBD, APBN, itu kan dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," bebernya.
Hary menegaskan kembali komitmen Pemkab Tulungagung untuk tidak menahan dana demi deposito jangka panjang. "Lha kita ndak seperti itu," ucapnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana