RADAR TULUNGAGUNG – Harapan sejumlah desa di Tulungagung untuk segera memiliki kepala desa (kades) definitif tampaknya harus tertunda.
Pasalnya, hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung masih terganjal ketiadaan regulasi teknis dari pemerintah pusat pasca disahkannya perubahan undang-undang desa yang baru.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Reza Zulkarnain mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Terkait Pilkades kita sekarang mengacu Undang-Undang 3 Tahun 2024 perubahan dari Undang-Undang 6 (Tahun) 2014, bahwasanya Pilkades ini untuk Tulungagung kami belum bisa melaksanakan karena belum adanya PP terkait petunjuk pelaksanaan Undang-Udang 3 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Pilkades," ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa ketiadaan PP tersebut membuat pelaksanaan kontestasi politik di tingkat desa belum bisa digelar dalam waktu dekat.
Hal ini tidak hanya berimbas pada jadwal Pilkades, tetapi juga berdampak pada penyusunan regulasi daerah lainnya yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga perangkat desa.
"Jadi untuk tahun 2026 kami masih menunggu PP tersebut. Bahkan untuk regulasi yang lain termasuk BPD dan mengatur tentang perangkat desa dan lain-lain kami masih menunggu PP tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Tulungagung Selatan, Sejumlah Atap Rumah Warga Desa Besole Rusak
Mengenai masa jabatan kades yang seharusnya berakhir pada tahun 2025, Reza menegaskan bahwa mayoritas kades di Tulungagung mendapatkan kompensasi perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi terbaru.
Hal ini membuat urgensi pelaksanaan pilkades serentak sedikit teredam, meski lima desa tertentu tetap membutuhkan pengisian jabatan segera. "Sesuai Undang-Undang 3 kemarin, sudah diperpanjang selama jabatan dua tahun," ungkapnya.
Hingga saat ini, untuk menjamin roda pemerintahan desa tetap berputar, Pemkab Tulungagung telah menunjuk Penjabat (Pj) maupun Pelaksana Tugas (Plt).
Dari lima desa yang kosong, empat di antaranya telah diisi oleh Pj Kades, sementara satu desa lainnya, yakni Desa Tanggung, masih dipimpin oleh Plt dikarenakan status hukum kades non-aktif yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk sementara sekarang karena masih belum ada petunjuk teknis, maka sekarang masih di pj-kan. Kalau untuk empat desa itu sudah di pj-kan," terang Reza.
Disinggung mengenai potensi hambatan administrasi akibat kepemimpinan yang bersifat sementara ini, Reza menampik adanya kendala serius di lapangan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan DPMD, pelayanan publik di lima desa tersebut diklaim masih berjalan normal tanpa gejolak berarti dari masyarakat.
"Sebenarnya sama saja, tidak ada perbedaan lah selama pemerintahan berjalan dengan baik kondusif dan masyarakat pun juga mendukung. Selama ini belum ada laporan terkait hal tersebut. Tapi kami meninjau kemarin kami melakukan monev juga tidak ada masalah yang terlalu jauh terkait hal itu," jelasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana