Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Ruli Anggi Akbar Dilaporkan Sejak Desember 2025, Kuasa Hukum Pertanyakan Mandeknya Proses dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rosana Mar'atu Solikah • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:25 WIB

Kasus Ruli Anggi Akbar dilaporkan sejak Desember 2025, tapi belum ada pemanggilan. Kuasa hukum soroti dugaan mandeknya proses.
Kasus Ruli Anggi Akbar dilaporkan sejak Desember 2025, tapi belum ada pemanggilan. Kuasa hukum soroti dugaan mandeknya proses.

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus Ruli Anggi Akbar yang dilaporkan sejak Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum Ruli mempertanyakan kejelasan proses hukum setelah dua bulan berlalu tanpa adanya pemanggilan resmi dari pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media nasional, tim kuasa hukum Ruli Anggi Akbar menyampaikan kebingungan mereka terkait status laporan tersebut. Mereka mengaku belum menerima surat panggilan klarifikasi maupun pemberitahuan resmi lainnya.

Kasus Ruli Anggi Akbar ini mencuat setelah adanya tudingan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pihak terlapor menegaskan bahwa perkara tersebut murni sengketa bisnis perdata, bukan tindak pidana seperti yang ramai diberitakan.

Dua Bulan Tanpa Pemanggilan

Imanuel Zebua, SH, MH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan telah dibuat pada Desember 2025. Namun hingga memasuki bulan kedua tahun berikutnya, belum ada panggilan dari penyidik.

“Kami sampai hari ini belum menerima surat panggilan klarifikasi. Secara domisili juga tidak ada masalah karena klien kami mudah diakses dan kami selalu siap,” ujarnya.

Menurutnya, kejanggalan muncul karena perkara yang sudah viral justru belum ditindaklanjuti secara prosedural. Ia bahkan meminta rekan media membantu mengonfirmasi ke pihak berwenang mengenai posisi perkara tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan sikap kooperatif. Mereka siap hadir kapan pun jika dipanggil. Bahkan nomor kontak telah disebarkan agar komunikasi lebih mudah dilakukan.

Disebut Penipuan, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Perdata

Sorotan publik terhadap kasus Ruli Anggi Akbar semakin besar karena adanya narasi dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Namun pihak Ruli membantah keras tudingan tersebut.

Menurut mereka, kerja sama investasi yang dipermasalahkan didasarkan pada akta perjanjian resmi dan masih berlaku hingga 2028. Dalam perjanjian itu disebutkan, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase nasional, bukan jalur pidana.

“Ini murni perkara bisnis perdata. Investasi sudah berbentuk fisik, seperti sewa tempat, kursi, meja, dan operasional usaha,” jelas kuasa hukum.

Bahkan disebutkan bahwa usaha warung sate yang menjadi objek kerja sama masih berjalan di Yogyakarta. Artinya, menurut pihak terlapor, tidak ada unsur penggelapan karena dana telah direalisasikan dalam bentuk usaha.

Dampak Pemberitaan dan Potensi Langkah Hukum

Kuasa hukum juga menyinggung dampak pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya. Mereka menilai opini publik terlalu cepat mengarah pada tuduhan pidana, padahal belum ada penetapan tersangka maupun pemeriksaan resmi.

“Kami tidak ingin ada yang mengambil panggung di atas penderitaan orang lain. Kalau memang ada unsur pidana, silakan dibuktikan. Tapi kalau tidak ada, jangan digoreng ke mana-mana,” tegasnya.

Pihaknya bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum balik jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah yang merugikan Ruli Anggi Akbar.

Meski begitu, hingga kini mereka memilih menunggu dan menghormati proses hukum. Strategi yang diambil adalah “wait and see”, sembari menunggu kepastian dari penyidik.

Minta Kepastian dan Transparansi

Dalam pernyataannya, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian. Mereka menilai, jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya proses klarifikasi bisa berjalan cepat.

Sebagai perbandingan, mereka menyebut ada kasus lain yang langsung masuk tahap penyidikan dalam waktu singkat. Hal ini menjadi alasan mengapa mereka mempertanyakan lambannya perkembangan laporan terhadap Ruli.

“Kalau memang ada tindak pidana, ayo kita buka terang-benderang. Hitam katakan hitam, putih katakan putih,” ujar tim kuasa hukum.

Kasus Ruli Anggi Akbar kini menjadi perhatian publik, terutama karena istilah “no viral no justice” yang sempat mencuat dalam pernyataan tersebut. Publik pun menanti, apakah laporan ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau justru berakhir sebagai sengketa perdata biasa.

Yang jelas, hingga berita ini diturunkan, belum ada pemanggilan resmi dari kepolisian kepada Ruli Anggi Akbar maupun tim kuasa hukumnya. Semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas polemik yang berkembang.

Editor : Rosana Mar'atu Solikah
#kuasa hukum #Sengketa Perdata #Kasus Ruli Anggi Akbar #Dugaan Penipuan Investasi #Ruli Anggi Akbar