Pernyataan Resmi BNPB Usai OTT KPK, Ada 5 Langkah yang Ditegaskan

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Pernyataan resmi BNPB usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Utama BNPB Rustian dan 13 orang lainnya menegaskan lima langkah lembaga tersebut dalam menghadapi proses hukum. BNPB menyatakan menghormati proses hukum, tidak akan melakukan intervensi, siap memberikan akses data kepada penyidik, mengamankan dokumen penting, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Langkah ini disampaikan menyusul penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Oktober 2026.
1. BNPB Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Poin pertama dalam pernyataan resmi BNPB adalah mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Berton meminta masyarakat dan media menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Publik juga diimbau tidak berspekulasi mengenai perkara yang tengah ditangani KPK sebelum ada penjelasan lebih lanjut.
Sikap tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tetap berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Weton Pahing Menurut Primbon Jawa: 4 Cobaan Hidup dan Cara Mengatasinya
2. Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum
Poin kedua, BNPB menegaskan menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pernyataan ini menjadi bentuk sikap resmi BNPB dalam menghadapi perkara yang menyeret salah satu pejabat tinggi di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut.
BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Siap Berikan Akses Data kepada KPK
Poin ketiga, BNPB menyatakan siap bersikap kooperatif dengan membantu kelancaran tugas penyidik KPK.
Berton menyebut BNPB bersedia memberikan dukungan berupa akses terhadap data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik. Pemberian akses tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


