RADAR TULUNGAGUNG - BI tegaskan uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Bank Indonesia (BI) menyusul viralnya video seorang nenek yang ditolak membayar secara tunai saat membeli roti di salah satu gerai Roti O di kawasan Halte Busway Monas, Jakarta.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik setelah diketahui sang nenek hanya memiliki uang tunai, sementara pihak gerai hanya melayani transaksi non tunai menggunakan QRIS.
Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial, khususnya TikTok, dan menuai kritik tajam dari warganet.
Menanggapi polemik tersebut, BI tegaskan uang tunai tetap sah dan masih memegang peranan penting sebagai alat transaksi pembayaran di Tanah Air.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Deni Prakoso, menyatakan bahwa meskipun BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai, hal itu tidak berarti meniadakan uang kartal.
“Bank Indonesia memang mendorong masyarakat menggunakan pembayaran non tunai karena lebih cepat, aman, mudah, dan andal. Selain itu juga untuk meminimalkan risiko peredaran uang palsu,” ujar Ramdan Deni Prakoso dalam keterangannya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan uang tunai tetap diperlukan, terutama di berbagai wilayah dan kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya terakses sistem pembayaran digital.
Karena itu, BI tegaskan uang tunai tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang diakui negara.
Landasan Hukum Penolakan Uang Tunai
Ramdan Deni Prakoso juga mengingatkan bahwa larangan menolak pembayaran tunai telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI.
Adapun pengecualian penolakan hanya dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan.
Selain itu, transaksi pembayaran baik tunai maupun non tunai sejatinya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
Ketentuan inilah yang kemudian ramai disinggung warganet saat mengkritik kebijakan Roti O yang dinilai hanya menyediakan opsi pembayaran non tunai tanpa mempertimbangkan kondisi konsumen tertentu.
Sosok Pengacara Arlius Debua Jadi Sorotan
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah seorang pengacara bernama Arlius Debua turun tangan langsung membela sang nenek.
Arlius diketahui berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung penolakan pembayaran tunai tersebut.
Dalam video yang viral, Arlius terlihat meluapkan kekesalannya kepada petugas gerai dan meminta agar pihak manajemen dihubungi.
Ia menilai tindakan menolak uang tunai dari seorang lansia sebagai hal yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Tak berhenti di situ, Arlius Debua yang diketahui berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, juga melayangkan somasi terbuka kepada manajemen Roti O melalui akun media sosial pribadinya.
Sosoknya pun menjadi perhatian publik setelah diketahui aktif menangani berbagai kasus hukum.
Roti O Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Polemik ini akhirnya direspons oleh manajemen Roti O. Melalui akun Instagram resminya, pihak Roti O menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek.
Manajemen mengakui adanya kekeliruan di lapangan dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan pembayaran di gerai mereka.
Langkah ini diambil guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sementara itu, Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa transformasi digital sistem pembayaran harus tetap bersifat inklusif.
BI tegaskan uang tunai tetap sah dan tidak boleh dikesampingkan, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa modernisasi sistem pembayaran harus diimbangi dengan empati sosial serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.***
Editor : Vidya Sajar Fitri