BLITAR – Mendekati tahun politik dan masa kampanye, para aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas. Jangan sampai para abdi negara terlibat politik praktis atau dukung mendukung calon legislatif maupun pasangan calon (paslon) presiden dan wakilnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang. SKB itu mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN yang diteken pada 2022 lalu.
Ada sanksi yang menjerat apabila ASN terbukti terlibat politik praktis dalam pemilu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar Toto Robandiyo mengatakan, ASN memang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis termasuk dukung mendukung calon.
Larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
”Ya, jika ada istri atau suami ataupun anggota keluarga yang jadi calon legislatif agar tidak terlibat dukung mendukung. Intinya harus netral,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023).
Sebagai seorang ASN harus bisa menjaga sikap dan netralitas. Jangan sampai menunjukkan hal-hal yang mengarah kepada bentuk dukungan. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
”Seperti menggunakan atribut maupun simbol tertentu yang mengarah kepada parpol (partai politik, Red),” jelasnya.
Berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut, ada sejumlah bentuk pelanggaran kode etik. Di antaranya, memasang spanduk atau baliho maupun alat peraga lain bakal calon peserta pemilu.
Kemudian, ikut sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online bakal calon. Serta menghadiri deklarasi atau kampanye dan mendukung secara aktif.
Lalu, mengunggah postingan, comment, share, like bakal calon. Bahkan mengikuti atau bergabung dalam grup, foto bersama bakal calon baik presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, ataupun wakil wali kota.
Pun, foto bersama tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto partai politik atau bakal calon.
Nantinya, bakesbangpol, BKPSDM, dan inspektorat saling berkoordinasi untuk mengawasi para ASN. Memastikan apakah para ASN benar-benar menjaga netralitas atau tidak.
”Nanti kami cek langsung di lapangan. Jika ada yang melanggar tentu ada sanksi tersendiri,” tandasnya. (sub/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah