RADAR TULUNGAGUNG – Polemik baju thrifting impor kembali memanas dalam rapat kerja DPR setelah anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk serius membahas persoalan tersebut.
Adian memaparkan pandangannya dengan detail, disertai sejumlah data global yang membuat perhatian peserta rapat tertuju sepenuhnya pada isu thrifting.
Dalam pemaparan awalnya, Adian menegaskan bahwa dirinya merupakan pengguna dan pendukung thrifting.
“Kacamata saya thrifting, jaket saya thrifting, kemeja saya thrifting,” ujarnya sambil memperlihatkan barang-barang yang ia kenakan.
Menurutnya, tren membeli barang bekas bukan hanya soal harga murah, tetapi terkait perubahan cara pandang generasi muda terhadap lingkungan hidup.
Isu baju thrifting impor pun menjadi salah satu topik yang ia angkat untuk mengkritisi pendekatan pemerintah yang cenderung menutup akses impor barang bekas.
Adian mengaku sudah menghubungi Menkeu Purbaya sejak 12 November untuk berdiskusi mengenai masalah tersebut, terutama setelah adanya riset global yang menyebut 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting.
Tren Thrifting Berkaitan Langsung dengan Isu Lingkungan
Adian menjelaskan bahwa faktor terbesar yang mendorong meningkatnya minat terhadap thrifting bukanlah harga murah.
“Yang paling dominan itu lingkungan hidup,” tegasnya. Ia lalu memaparkan fakta bahwa industri tekstil membutuhkan air dalam jumlah sangat besar.
Misalnya, satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air untuk diproduksi, sementara satu kaos katun memerlukan 2.700 liter air.
Data lain yang ia sebutkan menunjukkan bahwa industri tekstil menyumbang 20 persen limbah industri dunia dan menghasilkan 1,2 miliar ton emisi gas.
Dengan membeli baju thrifting impor, generasi muda merasa ikut berkontribusi dalam mengurangi kerusakan lingkungan, karena mereka tidak menambah permintaan terhadap produk baru yang membutuhkan air dan energi jauh lebih besar.
“Kalau saya tidak bisa membuat air bersih, saya tidak akan membuang air bersih,” kata Adian menggambarkan pola pikir generasi saat ini.
Ilegal Ditutup Semua atau Dicari Solusi Baru?
Adian tidak menutup mata bahwa thrifting impor yang masuk ke Indonesia sebagian besar berstatus ilegal.
Namun ia menilai pemerintah tidak bisa sekadar menutup tanpa mencari solusi komprehensif.
Ia bahkan mencontohkan absurditas aturan hukum lain, seperti penggunaan ojek online yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi tetap dibiarkan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, jika pemerintah ingin konsisten, maka semua ilegalitas harus ditutup.
Namun kenyataan tidak sesederhana itu.
“Kita selama 14 tahun merelakan pelanggaran karena kita tidak merubah undang-undangnya,” ujar Adian.
Data Perbandingan Impor Thrifting Global, Indonesia Tak Sendiri
Untuk menunjukkan bahwa thrifting adalah bagian dari perdagangan dunia yang sah, Adian membeberkan data impor barang bekas di berbagai negara.
Amerika Serikat mencatat impor thrifting senilai 2,19 triliun pada 2021, Belanda 2,76 triliun, dan Rusia 2,184 triliun.
Ia ingin menegaskan bahwa impor thrifting bukanlah aktivitas yang hanya terjadi di Indonesia.
“Belanda impor, Amerika impor, Rusia impor, dan sebagainya,” ujarnya.
Impor Tekstil Ilegal dari Cina Jauh Lebih Besar Dibanding Thrifting
Adian lalu membandingkan jumlah impor thrifting ilegal dengan impor tekstil ilegal dari Cina.
Berdasarkan data asosiasi garmen, terdapat 28.000 kontainer tekstil ilegal yang masuk dari Cina, dengan asumsi satu kontainer 40 feet seberat 28 ton.
Totalnya mencapai 784.000 ton.
Sementara menurut Kementerian UMKM, impor thrifting ilegal hanya 3.600 ton.
Jika dipersentasekan, kontribusi thrifting hanya 0,5 persen dari total impor ilegal tekstil dari Cina.
“Jangan-jangan Pak Menteri maksudnya baik, tapi datanya salah,” sindir Adian.
Legalkan, Kuotakan, dan Tarik Pajak
Sebagai solusi, Adian mengusulkan agar baju thrifting impor dilegalkan namun diberi kuota ketat.
Menurutnya, segmen pasar thrifting sangat spesifik anak muda yang mencari model unik dan ramah lingkungan sehingga tidak akan mengganggu industri tekstil lokal secara signifikan.
Ia juga menegaskan bahwa pelarangan justru membuka ruang pungutan liar.
Jika dilegalkan, negara bisa mengambil alih dengan mekanisme pajak resmi dan mempersempit ruang penyimpangan.
Dengan adanya kuota dan regulasi yang terukur, Adian berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak, baik pelaku industri lokal maupun para pecinta thrift.
Rapat yang berlangsung panas tersebut akhirnya menyisakan PR besar bagi Kementerian Keuangan dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti data-data yang dibawa Adian.
Isu thrifting bukan sekadar soal barang ilegal, tetapi menyangkut pola konsumsi generasi baru, dampak lingkungan, serta potensi ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.***