Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dikritik Soal Data Thrifting, Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Impor Ilegal dan Tegaskan Misi Selamatkan Pemain Domestik

Revalinda Ayu Munantia • Senin, 24 November 2025 | 20:07 WIB
Menkeu Purbaya saat menjelaskan data impor thrifting dan dampaknya terhadap industri tekstil nasional dalam rapat bersama anggota DPR. (ilustrasi)
Menkeu Purbaya saat menjelaskan data impor thrifting dan dampaknya terhadap industri tekstil nasional dalam rapat bersama anggota DPR. (ilustrasi)

RADAR TULUNGAGUNG – Polemik mengenai data thrifting kembali mencuat setelah pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuai kritik dari sejumlah politisi.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya memberikan penjelasan panjang lebar terkait persoalan impor pakaian bekas, dampaknya terhadap industri domestik, hingga alasan pemerintah bersikap tegas dalam penertiban barang ilegal.

Isu mengenai thrifting ini menjadi perbincangan hangat publik karena bersinggungan dengan generasi muda, industri tekstil, serta regulasi negara.

Dalam paparannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa fenomena impor thrifting bukan hanya terjadi di Indonesia.

Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Rusia juga diketahui melakukan impor pakaian bekas dalam jumlah besar.

Di Amerika saja, nilai impor thrifting pada 2021 mencapai Rp2,19 triliun. Belanda bahkan lebih tinggi, yakni Rp2,76 triliun.

Hal tersebut, menurut Menkeu Purbaya, menunjukkan bahwa perdagangan pakaian bekas adalah bagian dari arus global yang tidak dapat dihindari begitu saja.

Namun, Purbaya menilai bahwa penyelesaian masalah tidak dapat berhenti pada pengakuan, melainkan harus masuk pada pemahaman lebih dalam tentang akar persoalan.

Baca Juga: Pasar Murah Bakorwil 1 Madiun Diserbu Warga Tulungagung, Sasar Pemenuhan Kebutuhan Pokok dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-80 Jatim

Industri Tekstil dan Dampak Lingkungan

Purbaya mengungkapkan persoalan besar yang kerap luput dari perhatian industri tekstil merupakan salah satu penyumbang kerusakan lingkungan terbesar di dunia.

Sektor ini menghasilkan 1,2 miliar ton emisi gas, 282 miliar ton karbon dioksida, serta menyumbang sekitar 20 persen limbah industri global.

Data tersebut, katanya, tidak bisa diabaikan dalam membahas thrifting.

Generasi Z dan milenial pun digambarkan memiliki pola pikir yang lebih sadar lingkungan.

Mereka cenderung memilih barang bekas karena merasa turut menyelamatkan air bersih dan mengurangi limbah.

Kesadaran ini menurut Purbaya harus dipahami pemerintah sebagai bagian dari dinamika sosial ekonomi kekinian.

Baca Juga: Respons Tegas Purbaya Yudhi Sadewa soal Penyelundupan Ilegal: Jawab Adian dengan Janji Cegat di Pelabuhan

Pemerintah Dinilai Perlu Pendekatan Komprehensif

Dalam konteks regulasi, Menkeu Purbaya menyebut bahwa negara harus mengambil sikap adil.

Ia menyoroti bahwa ketika impor thrifting dilarang total, justru membuka ruang pungutan liar di lapangan.

Purbaya menegaskan bahwa alih-alih membiarkan praktik ilegal itu, negara semestinya mengambil alih melalui pengenaan pajak resmi.

Namun, ia mengakui bahwa pasar thrifting sebenarnya bersifat segmented dan tidak sebesar yang dibayangkan.

Konsumennya banyak berasal dari kelompok yang menginginkan produk unik, berbeda dari barang massal di pasaran, serta memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi.

Karena itu, salah satu solusi yang menurutnya layak dipertimbangkan adalah legalisasi terbatas dengan sistem kuota.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol volume impor sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini mendominasi.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah 2027: Harga Kopi Jadi Rp 20? Pelaku Usaha Peringatkan Risiko Besar jika Dipaksakan

Data Impor Ilegal Tekstil: Thrifting Hanya 0,5 Persen

Purbaya menyoroti adanya ketimpangan besar dalam peta impor ilegal.

Berdasarkan data dari asosiasi garmen dan tekstil, ada sekitar 28 ribu kontainer impor tekstil ilegal dari Tiongkok, setara dengan 784 ribu ton barang.

Sementara impor ilegal thrifting hanya mencapai 3.600 ton.

Artinya, kontribusi ilegal thrifting hanya sekitar 0,5 persen dari total impor ilegal tekstil.

Data ini disebutnya penting agar pemerintah tidak salah mengambil kebijakan.

“Jangan-jangan maksud Pak Menteri bagus, tapi datanya salah,” ujar salah satu anggota dewan dalam rapat.

Menurutnya, persoalan data harus dibahas lintas komisi agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Baca Juga: Gubernur BI Bongkar Tahap Redenominasi Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1 Butuh Waktu 6 Tahun

Menkeu Purbaya Tegaskan Fokus pada Pemain Domestik

Menutup penjelasannya, Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah memastikan pasar domestik dikuasai oleh pemain lokal.

Ia berpendapat bahwa 90 persen ekonomi Indonesia bergantung pada permintaan domestik.

Karena itu, jika pasar dalam negeri dirusak produk impor ilegal, maka industri nasional yang akan menjadi korban.

Purbaya juga meyakini bahwa para pedagang akan mampu beradaptasi jika diarahkan beralih ke produk lokal.

Baginya, kualitas barang akan mengikuti permintaan masyarakat.

Jika dinilai buruk, pasar secara otomatis tidak akan menerimanya.

Dengan ketegasan tersebut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk melindungi perekonomian dalam negeri.

Ia menolak membuka pintu bagi barang ilegal, namun tetap membuka ruang dialog untuk menentukan regulasi thrifting yang lebih adil dan terukur. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pemain domestik #impor ilegal #Menkeu Purbaya #tekstil #Thrifting