RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Teka-teki pembunuhan pasutri di Ngantru, Tri Suharsono (Tr) dan Ning Rahayu (Ng), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru, akhirnya terkuak.
Kronologi penangkapannya yakni, Ep alias Glowoh, 44 tahun, asal Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru menyerahkan diri ke Polres Tulungagung 3 hari setelah melakukan pembunuhan pasutri di Ngantru terjadi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pembunuhan pasutri di Ngantru, tetapi yang bersangkutan tidak ditemui di kediamannya.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tulungagung Maksimalkan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Pencarian tersebut dilanjutkan dengan mendatangi rumah saudara terduga pelaku. Tempat tersbut dicurigai menjadi tempat persembunyian terduga pelaku pembunuhan pasutri Ngantru. Namun, hasil pencarian tersebut pun nihil.
“Pada pukul 11.30 WIB, pelaku yang sudah mengetahui bahwa dicari petugas langsung menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacara dan tokoh masyarakat,” ungkapnya saat rilis pers pada Senin(3/7) di Mapolres Tulungagung.
Perlu diketahui, pada (28/7) warga sempat digegerkan atas pembunuhan pasutri di Ngantru. Jenazahnya ditemukan di ruang karaoke dengan kondisi mengenaskan. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.