Radar Tulungagung - Kapolres Tulungagung menduga adanya potensi penadahan atas mobil hasil curian pada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menyasar K-Cunk Motor Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, mobil curian pada kasus curanmor yang menyasar K-Cunk Motor dijual tersangka Rindo dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Diketahui tersangka menjual mobil hasil curiannya dengan selisih hingga Rp 50 juta dari harga pasaran.
Adapun mobil-mobil hasil curian tersebut dibeli oleh orang-orang yang notabene setiap hari berinteraksi dengan mobil.
Mendapati hal tersebut, pihaknya patut menduga bahwa kendaraan hasil curian ini berpotensi menjadi hasil kejahatan.
“Pembeli dari mobil yang dijual tersangka ini merupakan orang-orang yang setiap hari berinteraksi dengan mobil. Artinya kami patut menduga bahwa kendaraan ini berpotensi menjadi hasil kejahatan,” jelasnya kemarin (27/02).
Mendapati hal itu, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan apabila penyidik menerapkan Pasal 480 KUHP atau pasal penadahan terhadap para pembeli mobil tersebut.
Namun indikasi ini masih dalam proses penyidikan, tetapi apabila terdapat perkembangan yang mengarah ke hal itu pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Tidak menutup kemungkinan kami terapkan pasal penadahan kepada para pembeli,” ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka dalam kasus ini yakni Rindo Novanda Richzidan, 25, warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung Tulungagung mencuri sebanyak 8 unit mobil di tempatnya bekerja.
Tersangka yang dimandati sebagai admin pemasaran di K-Cunk Motor Tulungagung ini menjual mobil hasil curiannya dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Dimana selisih harga tersebut bisa mencapai Rp 50 juta dari harga pasaran.
Serangkaian proses penyidikan terus dikembangkan oleh petugas kepolisian Polres Tulungagung untuk mengungkap kasus tersebut.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz