Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jaringan Penjual Ribuan Botol Miras Antar Daerah Diringkus Polres Tulungagung, Begini Modus yang Dipakai para Tersangka Mencari Konsumen

Sandy Sri Yuwana • Sabtu, 8 November 2025 | 05:29 WIB

 

Tiga tersangka peredaran miras antar daerah berhasil dibekuk Polres Tulungagung. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Tiga tersangka peredaran miras antar daerah berhasil dibekuk Polres Tulungagung. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Praktik peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring melalui sistem Cash on Delivery (COD) di Kabupaten Tulungagung berhasil dibongkar polisi.

Modus baru ini terbilang unik sekaligus berbahaya, karena pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok untuk menjajakan barang haram tersebut.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Polres Tulungagung yang digelar Jumat (7/11). Pihak kepolisian menjelaskan hasil operasi gabungan sekaligus tes narkoba dan tes miras terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca Juga: 3.067 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Tulungagung, 6 Penjual Ditangkap dari Tiga Tempat Berbeda

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan, para pelaku memasarkan miras dengan berbagai cara.

Mulai dari posting di media sosial, siaran live, hingga menampilkan nomor kontak WhatsApp yang telah disamarkan dengan kode-kode tertentu agar tidak mudah terlacak.

“Mereka menggunakan sistem COD, jadi barang dikirim setelah pesanan diterima melalui media sosial. Ada pula yang menyamarkan nomor kontak, misalnya mengganti angka 0 dengan huruf O, atau angka 1 dengan huruf I,” terangnya.

Baca Juga: Razia Sejumlah Warung Kopi dan Kafe, Polisi Tulungagung Tidak Temukan Peredaran Miras Tak Berizin

Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil menyita 2.641 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam (merek Oppo dan iPhone), satu buah catatan transaksi, serta dua pak stiker kemasan miras.

Tiga orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial AN (27), MG, dan SR.

Baca Juga: Akibat Miras, Pemuda di Tulungagung Aniaya Teman hingga Luka-Luka

Dari hasil penyelidikan, AN berperan sebagai pelaku utama yang memasarkan miras secara daring di wilayah Tulungagung.

Kemudian MG membantu distribusi di lapangan hingga ke wilayah kota Blitar. Sementara SR diduga sebagai distributor utama yang beroperasi dari luar daerah.

“Untuk tersangka SR ini kami identifikasi sebagai pemasok besar. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lainnya di luar Tulungagung,” lanjutnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 dan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta Pasal 142 dan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang disangkakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penjualan barang ilegal di media sosial, terlebih yang menggunakan sistem COD yang rawan disalahgunakan.

“Kita perlu memantau aktivitas di media sosial. Modus ini memanfaatkan kebiasaan masyarakat bertransaksi daring. Jangan sampai ruang digital dijadikan ladang kejahatan,” tegasnya. 

Polres Tulungagung memastikan kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan distribusi miras ilegal lintas daerah yang diduga melibatkan lebih dari tiga pelaku. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#cash on delivery #cod #minuman keras