RADAR TULUNGAGUNG - Kasus nenek diseret di Surabaya menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat. A
ksi brutal yang memperlihatkan seorang nenek diseret paksa dari rumahnya, disertai pengangkutan barang-barang secara paksa, menuai kemarahan warganet dan menimbulkan tudingan terhadap organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas).
Dalam video yang beredar, sejumlah orang terlihat mengenakan seragam ormas Madas. Hal inilah yang memicu anggapan bahwa aksi tersebut dilakukan atas nama ormas.
Namun, seiring berkembangnya informasi, muncul fakta baru yang menyebut bahwa kasus nenek diseret di Surabaya tersebut tidak dilakukan oleh anggota resmi Madas.
Seorang narasumber dalam video klarifikasi menegaskan bahwa orang yang mengenakan seragam Madas dalam kejadian itu bukanlah anggota ormas.
“Yang menyeret nenek itu Pak Yasin, teman pribadi Pak Samuel. Mereka bukan orang Madas,” ujarnya.
Ormas Madas Bantah Terlibat dalam Aksi Brutal
Polemik semakin memanas karena nama Madas disebut-sebut sebagai pelaku. Padahal, pihak yang mengaku memahami struktur organisasi Madas menyatakan bahwa seragam tersebut digunakan tanpa izin dan mencemarkan nama ormas.
Menurut keterangan yang disampaikan, Madas sama sekali tidak mengetahui rencana maupun pelaksanaan aksi tersebut.
Para pelaku diduga sengaja berlindung di balik atribut ormas agar aksinya terlihat memiliki legitimasi massa.
“Kalau benar mereka bukan anggota, seharusnya tidak memakai seragam Madas. Ini jelas mencoreng nama ormas dan menimbulkan stigma negatif,” tegasnya.
Dugaan Dalang dan Klaim Kepemilikan Rumah
Dalam perdebatan yang terekam dalam video, Pak Samuel disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengosongan rumah.
Ia mengeklaim rumah tersebut telah dibeli sejak 2014 dan mengaku memiliki surat kepemilikan. Namun, pihak korban mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
Meski ada klaim pembelian, publik menilai cara pengosongan rumah tidak dapat dibenarkan. Penggunaan massa, intimidasi, dan penarikan paksa penghuni dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
“Kalaupun benar rumah itu dibeli, tidak boleh menggunakan cara-cara brutal seperti ini. Ada jalur hukum yang harus ditempuh,” ujar salah satu pihak dalam perdebatan.
Barang Hilang dan Dugaan Perampokan Terbuka
Korban mengaku tidak hanya diseret keluar rumah, tetapi juga kehilangan sejumlah barang berharga. Disebutkan bahwa motor, perabot rumah, hingga dokumen penting seperti ijazah dan surat-surat kepemilikan raib setelah kejadian.
Barang-barang tersebut sempat diklaim telah dikembalikan. Namun, pihak korban menyatakan tidak pernah menerima kembali seluruh barang yang hilang.
Kondisi rumah pun disebut rusak, termasuk peralatan dapur dan pendingin ruangan yang tidak lagi berada di tempat.
Aksi tersebut dinilai publik sebagai bentuk perampokan terang-terangan karena dilakukan secara massal dan disertai intimidasi. Dalam video disebutkan, jumlah orang yang terlibat mencapai sekitar 50 orang.
Stigma terhadap Suku Madura Disorot
Kasus nenek diseret di Surabaya juga memicu kekhawatiran akan munculnya stigma negatif terhadap masyarakat Madura.
Narasumber dalam video menegaskan bahwa tidak semua orang Madura terlibat atau bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Ia menyarankan agar nama ormas tidak mengatasnamakan suku secara luas jika berpotensi menimbulkan generalisasi negatif. Menurutnya, setiap kelompok, suku, maupun organisasi pasti memiliki oknum baik dan buruk.
“Jangan dipukul rata. Di setiap suku pasti ada yang baik dan ada yang tidak. Jangan sampai satu kejadian membuat semua orang Madura dicap buruk,” tegasnya.
Baca Juga: Ormas Blitar Angkat Bicara Soal Pembahasan PAK Molor, Ratu Adil: Rakyat Rugi
Proses Hukum Jadi Jalan Utama
Berbagai pihak sepakat bahwa benar atau salahnya tindakan dalam kasus nenek diseret di Surabaya harus ditentukan melalui proses hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas dugaan perampasan, intimidasi, serta penyalahgunaan atribut ormas.
Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik kejadian ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kepemilikan lahan atau rumah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana