Putusan penting akhirnya keluar dalam polemik panjang kasus ijazah Jokowi. Komisi Informasi memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Putusan ini dinilai sebagai kemenangan publik setelah berbulan-bulan polemik keterbukaan informasi bergulir.
Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (13/1), Majelis Komisioner Komisi Informasi secara resmi menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Majelis menyatakan bahwa informasi berupa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden adalah informasi terbuka. Dengan demikian, termohon diperintahkan untuk menyerahkan dokumen tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasus ijazah Jokowi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agus Saputro, didampingi dua anggota majelis, Saluddin dan Layanan. Sidang yang berlangsung terbuka itu menandai berakhirnya proses sengketa informasi dengan nomor register 074/10/KPSI/A/M/2025.
Baca juga:KPU Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Banding
Dalam amar putusan, Majelis Komisioner memberikan waktu 14 hari kerja kepada pihak termohon untuk menentukan sikap. Jika tidak puas, termohon masih memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, apabila tenggat waktu tersebut terlewati tanpa banding, maka putusan dinyatakan inkracht dan wajib dieksekusi.
“Setelah berkekuatan hukum tetap, Komisi Informasi akan meminta pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan,” ujar Handoko saat menutup persidangan.
Keputusan ini langsung memantik respons publik. Dalam doorstop usai sidang, perwakilan pemohon menegaskan bahwa putusan ini bukan kemenangan personal, melainkan kemenangan publik dalam kasus ijazah Jokowi.
Baca juga:Disebut Kemenangan Publik
Pemohon menyebut bahwa selama ini terdapat sejumlah item informasi terkait ijazah yang ditutup-tutupi. Dengan putusan ini, publik nantinya bisa melihat detail seperti tanggal legalisasi, tanda tangan, hingga keabsahan dokumen.
“Ini kemenangan publik. Bukan kemenangan saya. Publik berhak tahu dan membandingkan,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi penting karena menyangkut pejabat publik. Menurutnya, siapapun pejabat negara, mulai presiden, gubernur, hingga anggota dewan, harus siap membuka dokumen yang menjadi syarat pencalonan jabatan publik.
Pemohon juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk meminta informasi kepada PPID sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika permintaan ditolak, warga berhak menempuh jalur sengketa informasi seperti yang telah dilakukan.
Baca juga:Sorotan Terhadap Sikap KPU
Dalam pernyataannya, pemohon juga meminta agar KPU tidak menggunakan anggaran negara untuk melawan publik dengan mengajukan banding. Ia bahkan meminta DPR ikut mengawasi penggunaan anggaran jika langkah banding ditempuh.
“Jangan pakai uang rakyat untuk melawan publik. Kalau banding, biar publik yang menilai,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila informasi akhirnya diberikan, seluruh dokumen akan diserahkan kepada publik dan media secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Baca juga:Desakan Agar Kasus Tidak Dilupakan
Sementara itu, perwakilan publik lainnya menilai putusan ini sebagai titik klimaks dalam kasus ijazah Jokowi. Ia berharap KPU bersikap bijak dengan tidak mengajukan banding dan langsung melaksanakan putusan.
“KIP sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sekarang bola ada di tangan KPU,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan publik agar terus mengawal hingga tuntas. Menurutnya, salah satu kelemahan publik selama ini adalah mudah melupakan isu sebelum benar-benar selesai.
Tak hanya KPU pusat, keterbukaan informasi ini juga diminta diterapkan di KPU daerah, termasuk KPU DKI Jakarta dan KPU Surakarta, agar tidak ada lagi informasi yang disembunyikan.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di Indonesia, sekaligus membuka babak baru dalam polemik kasus ijazah Jokowi yang selama ini menjadi sorotan nasional.
Editor : Ayu Dhea Cheryl