BLITAR - Masih maraknya pekerja migran ilegal membuat pemerintah semakin waswas. Bahkan tiga tahun terakhir terdapat 105.954 orang yang di deportasi dari luar negeri. Tidak hanya itu, terdapat 2.336 pekerja ilegal yang pulang dengan hanya meninggalkan nama.
Data tersebut cukup memprihatinkan, mengingat pada tahun 2022. Terdapat 3,44 juta orang tenaga imigran resmi. Sedangkan di tahun sebelumnya hanya 3,25 juta orang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benni Rhamdani mengungkapkan, bahwa bekerja sebagai migran ilegal sangat berbahaya.
“Dalam satu hari, rata-rata terdapat tiga peti jenazah yang dipulangkan ke Indonesia. Data tersebut belum termasuk ABK (anak buah kapal, Red) yang jenazahnya dibuang ke laut,” ucapnya saat sosialisasi di Ponpes Metal Islam Al Hidayat, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (3/10/2023).
Selain itu terdapat juga kekerasan, korban seksual, dan pelanggaran hak asasi manusia yang masih menjadi momok bagi pekerja ilegal. Tidak jarang dirinya menemukan kasus yang dimana korban di pulang dengan cacat fisik atau psikis.
“Lumayan banyak, tercatat ada 3602 yang pulang ke tanah air dengan kondisi cacat. Kalau psikis itu macam-macam gejalanya, ada yang hanya depresi atau bahkan hilang ingatan” ungkapnya.
Menurutnya keberadaan imigran ilegal sangat berbahaya. Pasalnya imigran tersebut tidak berbadan hukum dan tercatan di imigrasi. Sehingga rentan terkena pemutusan kerja secara sepihak atau diperlakukan tidak semestinya.
Selain itu, pekerja ilegal juga bisa tidak dibayar atau menjadi korban penjualan orang. Yang dimana diperjualbelikan oleh oknum majikan yang tidak bertanggungjawab. “Maka dari itu, kami menghimbau agar pakai jasa resmi, jangan ilegal,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menghimbau agar pemerintah daerah melakukan berbagai tindakan. Seperti menggencarkan sosialisasi dan pelatihan kerja.
“Pekerja migran sendiri merupakan profesi yang mulia. Pemerintah harus membuat peraturan yang berpihak pada pekerja migran, berikan layanan mudah, cepat murah, serta tidak boleh mempersulit. Harus ada fasilitas negara agar mereka dihormati di negara lain,” ungkapnya.
Sekedar informasi, selama ini terdapat 4,8 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dengan sumbangan devisa terbesar kedua di Indonesia. Kira-kira sebanyak Rp 159,6 Triliun per tahunnya.
Sumber: https://www.pasuruankab.go.id/
DataIndonesia.id/Bank Indonesia – BNP2TKI
Editor : Didin Cahya Firmansyah