RADAR TULUNGAGUNG - WFA 29–31 Desember 2025 resmi ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Aturan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) ini diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat menjelang libur akhir tahun.
Kebijakan WFA 29–31 Desember 2025 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiantini di Jakarta, Kamis (18/12).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Rini, penerapan WFA dimaksudkan sebagai bagian dari flexible working arrangement yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan WFA tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
ASN WFA Tapi Layanan Publik Tetap Jalan
Rini menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar dapat menyesuaikan pola kerja ASN selama periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Penyesuaian ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana pun, baik dari rumah maupun tempat lain yang mendukung produktivitas kerja.
Meski demikian, Rini menekankan bahwa instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Layanan yang bersifat esensial, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan layanan darurat, tidak boleh terganggu oleh kebijakan WFA.
“Pelaksanaan flexible working arrangement tetap harus memperhatikan layanan publik, terutama yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Rini.
Ia juga membuka ruang pengawasan publik.
Masyarakat diminta melapor apabila menemukan gangguan pelayanan selama penerapan WFA melalui laman resmi pengaduan pemerintah di www.lapor.go.id.
Aturan WFA untuk Pekerja Swasta
Sementara itu, kebijakan WFA 29–31 Desember 2025 juga berlaku bagi sektor swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, perusahaan diperbolehkan menerapkan WFA dengan tetap memperhatikan karakteristik sektor usaha masing-masing.
Namun, Menaker menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA.
Beberapa bidang dikecualikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sektor tersebut antara lain kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
“Untuk sektor yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, tentu tidak dapat menerapkan WFA sepenuhnya,” kata Yassierli.
Tidak Dihitung Cuti, Upah Tetap Dibayar
Menaker juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.
Pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya seperti hari kerja normal.
“Kami mengimbau agar pelaksanaan working from anywhere ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujarnya.
Selain itu, Yassierli memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Upah selama pelaksanaan WFA harus dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang biasa diterima pekerja atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
Perusahaan Diminta Awasi Produktivitas
Agar kebijakan WFA berjalan efektif, pemerintah meminta perusahaan tetap melakukan pengawasan terhadap pekerjaan karyawan.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pekerja tetap produktif meskipun tidak bekerja dari kantor.
Menaker mengingatkan bahwa WFA bukan berarti mengurangi kewajiban kerja.
Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan masyarakat selama periode akhir tahun.
Pemerintah berharap penerapan WFA 29–31 Desember 2025 dapat memberikan dampak positif bagi pergerakan ekonomi, khususnya sektor pariwisata dan konsumsi masyarakat, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan kinerja dunia usaha.
Editor : Vidya Sajar Fitri