RADAR TULUNGAGUNG – Isu gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel cair pada awal 2026 ramai beredar di media sosial dan grup percakapan. Video viral menyebut pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji pensiunan 2026 sebesar 12 persen, disertai kabar rapelan dibayarkan diam-diam. Informasi ini memicu banyak pensiunan mengecek rekening dan mendatangi bank.
Narasi soal gaji pensiunan naik 12 persen itu juga dikaitkan dengan THR pensiunan 2026 yang disebut aman dan segera cair. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak bersumber dari pengumuman resmi pemerintah. Angka 12 persen yang beredar ternyata merujuk pada kebijakan lama, bukan keputusan baru tahun 2026.
Klarifikasi TASPEN Soal Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
PT TASPEN menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun penyesuaian gaji pensiunan 2026. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi perusahaan sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat yang beredar di masyarakat.
TASPEN Kediri menyatakan belum ada penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan resmi jika sudah ditetapkan.
Isu Rapel Pensiunan dan Dasar Aturan yang Berlaku
Terkait kabar rapel, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi tentang rapel cair pada Januari atau Februari 2026 dipastikan tidak benar.
Besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta otomatis menerima nominal maksimal. Saat ini acuan yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai efektif sejak 1 Januari 2024. Kenaikan dalam aturan itu sudah dibayarkan sebelumnya, bukan tambahan baru tahun ini.
Imbauan Cek Kanal Resmi dan Status Autentikasi
TASPEN mengimbau para pensiunan agar memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial terverifikasi. Langkah ini penting agar peserta tidak terpengaruh kabar viral yang menyesatkan.
Perusahaan juga menegaskan komitmen layanan berbasis prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat. Jika terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiun, penyebab paling umum adalah masalah autentikasi data peserta.
Dengan belum adanya keputusan baru pemerintah, klaim gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel cair di awal 2026 tidak terbukti. Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya