JAKARTA – Polemik panjang kasus ijazah Jokowi kembali memasuki fase krusial. Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai keaslian ijazahnya. Pemeriksaan tambahan ini dilakukan menyusul status berkas perkara yang masih berada pada tahap P19, atau pengembalian berkas dari jaksa penuntut umum untuk dilengkapi.
Kasus ijazah Jokowi telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik nasional. Tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi muncul dari sejumlah pihak yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Presiden, khususnya saat menempuh kuliah di Universitas Gadjah Mada. Tuduhan tersebut kemudian berkembang luas di ruang publik dan media sosial.
Pada 9 Juli 2025, Polri melalui Bareskrim telah menggelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi. Hasilnya, penyidik menyatakan ijazah Jokowi adalah asli. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan menunjukkan ijazah asli kepada para pihak yang menuding keabsahannya. Namun, hasil itu tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh pelapor.
Pemeriksaan Tambahan Jokowi di Solo
Dalam perkembangan terbaru, Jokowi kembali diperiksa penyidik di Mapolresta Solo, Jawa Tengah. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dengan kurang lebih sepuluh pertanyaan utama, disertai sejumlah subpertanyaan. Kuasa hukum Jokowi menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan berkaitan dengan proses perkuliahan Jokowi di UGM.
Materi pemeriksaan meliputi alur akademik, aktivitas perkuliahan, hingga proses penyusunan skripsi. Penjelasan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari pemenuhan P19 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Delapan Tersangka dan Kluster Perkara
Sebelumnya, pada November 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam beberapa kluster perkara. Nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tiasuma atau Dr. Tifa masuk dalam kluster pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 130 saksi dan puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari forensik digital hingga komunikasi. Meski demikian, dua dari delapan tersangka, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut status tersangkanya setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Ahli dan Argumen Hukum Roy Suryo Cs
Untuk memperkuat argumen, Roy Suryo dan rekan-rekannya menghadirkan sejumlah saksi ahli. Salah satunya mantan Wakapolri, Oegroseno, yang memberikan pandangan berdasarkan pengalamannya selama puluhan tahun di kepolisian. Ia menilai laporan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah Jokowi tidak menjelaskan secara eksplisit perbuatan pidana yang dimaksud.
Tokoh Muhammadiyah, Syamsuddin, juga memberikan keterangan. Ia menilai tindakan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kontrol sosial yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945.
Perbedaan Spesimen Ijazah Jadi Sorotan
Dr. Tifa menyatakan keraguannya terhadap keaslian ijazah Jokowi didasarkan pada penelitian yang ia lakukan bersama tim. Ia mengklaim menemukan beberapa spesimen salinan ijazah Jokowi yang berbeda-beda, termasuk yang ditunjukkan oleh Bareskrim pada Mei 2025 dan spesimen lain yang diperoleh belakangan.
Polemik ini pun masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah kasus ijazah Jokowi akan berlanjut hingga meja hijau, atau berakhir melalui jalur rekonsiliasi, masih menunggu keputusan hukum selanjutnya.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani