RADAR TULUNGAGUNG - Kabar soal gaji pensiunan Maret 2026 kembali jadi perbincangan hangat di kalangan purna bakti.
Banyak yang langsung mengecek saldo rekening sejak awal bulan karena muncul isu rapel 12 persen dan THR akan cair bersamaan. Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi resmi dari PT Taspen, gaji pensiunan Maret 2026 memang diproses mulai 1 Maret 2026.
Namun, terkait kabar rapel tambahan dan kenaikan baru, belum ada regulasi terbaru dari pemerintah yang mengaturnya.
Isu ini ramai beredar di media sosial dan grup percakapan pensiunan. Banyak yang berharap ada tambahan penghasilan di awal Ramadan 2026.
Namun, penting bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun janda/duda pensiunan untuk memahami fakta resminya agar tidak terjadi salah persepsi.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Maret 2026
Secara administratif, pembayaran gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 tiap bulan. Untuk periode Maret 2026, tanggal 1 jatuh pada hari Minggu.
Artinya, proses transfer sudah dijadwalkan sesuai mekanisme, tetapi waktu masuknya dana ke rekening bergantung pada sistem masing-masing bank mitra bayar.
Sejumlah bank besar seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN umumnya memiliki sistem otomatis sehingga dana bisa tetap masuk meski hari libur.
Namun, untuk pencairan melalui kantor pos, biasanya baru dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Taspen menegaskan bahwa dana telah diproses sesuai jadwal.
Jika saldo belum bertambah pada pagi hari, pensiunan disarankan mengecek kembali pada sore hari atau hari kerja selanjutnya.
Benarkah Rapel 12 Persen Cair?
Isu yang paling banyak ditanyakan adalah soal rapel kenaikan 12 persen. Banyak yang mengira akan ada pembayaran tambahan pada gaji pensiunan Maret 2026.
Perlu ditegaskan, kenaikan 12 persen untuk pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Artinya, nominal yang diterima pensiunan selama ini sudah mengacu pada aturan tersebut.
Proyeksi THR Pensiunan 2026
Bagaimana dengan THR? Ini kabar yang lebih positif.
THR pensiunan 2026 diproyeksikan cair pada bulan Maret menjelang Idul Fitri.
Meski belum ada tanggal pasti, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan pencairan biasanya dilakukan antara awal hingga H-7 Lebaran.
Besaran THR diperkirakan setara satu kali penghasilan pensiun bulanan, termasuk tunjangan yang biasa diterima.
Dengan kata lain, nominalnya kurang lebih sama dengan total gaji bulanan yang diterima pada tanggal 1.
Terkait potongan pajak, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah memberikan kebijakan khusus sehingga THR diterima penuh tanpa potongan signifikan.
Namun, kepastian final tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Nominal Gaji Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, kisaran gaji pensiunan saat ini adalah:
- Golongan I: sekitar Rp2.200.000 per bulan
- Golongan II: sekitar Rp3.200.000 per bulan
- Golongan III: sekitar Rp4.000.000 per bulan
- Golongan IV: berkisar di atas Rp4.000.000 per bulan, tergantung masa kerja
Besaran tersebut masih menjadi acuan untuk gaji pensiunan Maret 2026.
Pentingnya Otentikasi Taspen
Taspen kembali mengingatkan kewajiban otentikasi atau verifikasi data secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentik.
Proses ini bertujuan memastikan penerima pensiun masih memenuhi syarat administrasi.
Jika pensiunan belum melakukan otentikasi sesuai jadwal, pembayaran bisa tertunda. Karena itu, penting memastikan data telah diverifikasi agar pencairan berjalan lancar.
Taspen juga menegaskan tidak pernah memungut biaya untuk pencairan gaji.
Jika ada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan atau menjanjikan kenaikan dengan imbalan tertentu, itu patut dicurigai sebagai modus penipuan.
Kesimpulan
Gaji pensiunan Maret 2026 dipastikan diproses mulai 1 Maret sesuai jadwal.
Namun, karena bertepatan dengan hari libur, waktu masuk dana bergantung pada sistem bank masing-masing.
Isu rapel 12 persen tambahan belum memiliki dasar regulasi baru.
Sementara itu, THR 2026 diproyeksikan cair pada bulan Maret dengan besaran setara satu kali penghasilan pensiun bulanan.
Para pensiunan diimbau tetap tenang, mengecek informasi dari sumber resmi, serta memastikan otentikasi sudah dilakukan agar hak tetap tersalurkan tanpa kendala.
Editor : Krisna Pambudi