JAKARTA– Isu mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah kanal YouTube menyebut pencairan akan dilakukan mulai Juni 2026 melalui PT Taspen berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Informasi itu menyebut pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 akan dilakukan pada pertengahan tahun dan disalurkan melalui PT Taspen untuk pensiunan PNS.
Selain itu, narasi yang beredar juga mengaitkan pencairan tersebut dengan isu rapelan dan kemungkinan kenaikan pensiun pokok, sehingga memicu banyak pertanyaan dari para pensiunan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Pernyataan resmi tersebut dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila sudah ditetapkan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum memiliki dasar resmi.
Rapelan Gaji Pensiunan Belum Ada Instruksi Resmi
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan dalam nominal tertentu yang beredar luas dipastikan tidak benar.
Besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan, juga sangat bergantung pada banyak faktor seperti golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal seperti yang sering diklaim di media sosial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru mengenai kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.
Imbauan Cek Informasi Lewat Kanal Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral, termasuk soal gaji ke-13 pensiunan 2026.
Baca Juga: Infinix GT 30 Pro Snapdragon Gaming Murah? Ini Fakta Spek dan Performa Aslinya
Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, maupun situs resmi perusahaan.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya dalam pelayanan melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan demikian, masyarakat diminta membedakan antara informasi resmi mengenai gaji ke-13 yang memiliki dasar regulasi dengan isu kenaikan pensiun atau rapelan yang hingga kini belum diputuskan pemerintah.
Editor : Dyah Wulandari