RADAR TULUNGAGUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) kembali mematangkan rencana kebijakan redenominasi Rupiah, yaitu langkah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghilangkan sejumlah angka nol. Rencana ini didorong oleh tujuan untuk efisiensi dan peningkatan kredibilitas ekonomi.
Dalam kebijakan ini, nilai mata uang akan disederhanakan, misalnya mengubah Rp10.000 menjadi Rp10, atau secara umum Rp1.000 menjadi Rp1.
Redenominasi Berbeda dari Sanering
Pihak berwenang menekankan bahwa redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit atau angka nol, tanpa mengurangi nilai riil dari mata uang tersebut.
Hal ini ditegaskan sebagai pembeda dari kebijakan sanering (pemotongan nilai uang), di mana sanering akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal.
Urgensi dan Manfaat Kebijakan
Tujuan utama redenominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan uang agar transaksi lebih efisien, nyaman, dan efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.
Pecahan mata uang Rupiah saat ini disebut merupakan yang terbesar ketiga di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam.
Selain efisiensi, redenominasi juga memiliki tujuan strategis:
• Meningkatkan Kredibilitas Internasional: Redenominasi akan membuat nilai tukar Rupiah terasa lebih bernilai saat dikonversikan. Sebagai contoh, 1 Dolar AS yang saat ini sekitar Rp16.600 akan menjadi Rp16,6. Angka yang ringkas ini diharapkan dapat menyetarakan kredibilitas Rupiah dengan mata uang negara maju lain.
• Mengatasi Inflasi: Dalam kasus negara lain, seperti Turki pada tahun 2005, redenominasi terbukti efektif mampu mengatasi hiperinflasi.
Regulasi dan Target Waktu Pelaksanaan
Wacana redenominasi telah bergulir sejak tahun 2010, namun tertunda karena dianggap belum siap dari sisi infrastruktur dan kondisi sosial-politik.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Rencana strategis Kemenkeu menunjukkan proses redenominasi akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2029.
Risiko yang Mengintai: Ilusi Uang dan Pembulatan Harga
Keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada kondisi ekonomi yang stabil. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, ada dua risiko utama yang harus dimitigasi:
• Ilusi Uang (Money Illusion): Bias psikologis di mana masyarakat menganggap harga barang terasa lebih murah karena hilangnya angka nol, padahal nilai riilnya masih sama. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berujung pada hiperinflasi.
• Pembulatan Harga ke Atas (Opportunistic Rounding): Peneliti dari Celios mengingatkan adanya risiko penjual membulatkan harga ke nominal tertinggi. Misalnya, harga yang seharusnya menjadi Rp9 setelah redenominasi, akan dinaikkan menjadi Rp10. Praktik ini berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Mengingat sekitar 90% transaksi di Indonesia masih menggunakan uang tunai, sosialisasi masif yang komprehensif menjadi kunci sebelum redenominasi diterapkan secara efektif.
Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun untuk aktif sepenuhnya.
Pemerintah berharap dengan pemahaman yang komprehensif, tingkat kepercayaan masyarakat dapat terjaga seiring dengan berjalannya kebijakan redenominasi.
Baca Juga: Daur Politik Uang : Menggali Patologi dalam Pesta Demokrasi Indonesia
Editor : Anggi Septian A.P.