RADAR - TULUNGAGUNG Komite Olimpiade Internasional atau International Olympic Committee (IOC) menjatuhkan sanksi berat terhadap Indonesia.
Hukuman ini diberikan setelah Pemerintah Indonesia membatalkan visa-visa atlet Israel yang seharusnya bertanding di Kejuaraan Dunia Gimnastik Artistik FIG ke-53 tahun 2025 di Jakarta.
Perhelatan yang digelar di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, ini seharusnya menjadi catatan sejarah bagi Indonesia sebagai tuan rumah kompetisi Federasi Gimnastik Internasional pertama di Asia Tenggara.
Namun, penolakan visa terhadap enam atlet Israel, termasuk juara dunia Artem Dolgopyat, memicu konsekuensi yang serius dari badan olahraga tertinggi dunia.
Dewan Eksekutif IOC (IOC EB) mengadakan pertemuan secara daring pada pekan ini untuk membahas situasi spesifik terkait pembatasan akses oleh tuan rumah acara terhadap atlet, serta masalah global yang berulang terkait ketegangan politik.
Dalam pernyataan resminya, IOC menekankan posisi mendasar mereka bahwa "Semua atlet, tim, dan pejabat olahraga yang memenuhi syarat harus dapat mengambil bagian dalam kompetisi dan acara olahraga internasional tanpa bentuk diskriminasi apa pun oleh negara tuan rumah".
Prinsip ini ditegaskan sesuai dengan Piagam Olimpiade dan prinsip-prinsip dasar non-diskriminasi, otonomi, dan netralitas politik yang mengatur Gerakan Olimpiade (Olympic Movement).
Menyikapi pelanggaran prinsip dasar ini, Dewan Eksekutif IOC telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat.
Sanksi ini tidak hanya menghentikan dialog mengenai potensi Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade di masa depan, tetapi juga merekomendasikan federasi olahraga internasional untuk tidak menggelar acara di Indonesia.
Indonesia sendiri, sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia, menolak visa bagi pesenam Israel di tengah kemarahan atas serangan militer Israel di Gaza.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia, Erick Thohir, sebelumnya menyatakan bahwa penolakan visa tersebut dilakukan untuk mempertahankan posisi politik Indonesia terkait prinsip yang dipegang teguh oleh negara.
Dua Sanksi Utama IOC: Mimpi Olimpiade 2036 Terancam
Keputusan IOC membawa dua implikasi hukuman serius bagi Indonesia:Penghentian Dialog Penyelenggaraan Olimpiade: IOC memutuskan untuk menghentikan segala bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia, yang di Indonesia diwakili oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Penghentian dialog ini berkaitan dengan penyelenggaraan edisi mendatang dari Olimpiade, Olimpiade Pemuda, acara Olimpiade, atau konferensi terkait.
Sanksi ini mengancam minat Indonesia yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 2036.
Rekomendasi Larangan Event Internasional di Indonesia: IOC juga merilis rekomendasi tegas kepada semua Federasi Internasional (IFs). Mereka didesak untuk tidak menyelenggarakan acara olahraga internasional atau pertemuan di Indonesia.
Latar Belakang dan Pelanggaran Piagam Olimpiade
Penolakan visa oleh Pemerintah Indonesia ini dinilai melanggar prinsip Olympic Movement. Gerakan Olimpiade adalah aksi terorganisir, universal, dan permanen yang dilakukan di bawah otoritas tertinggi IOC.
Gerakan ini mencakup semua individu dan entitas yang terinspirasi oleh nilai-nilai Olympism, yaitu Keunggulan (Excellence), Persahabatan (Friendship), dan Rasa Hormat (Respect).
Baca Juga: Maroko U-20 Ukir Sejarah, Raih Gelar Juara Piala Dunia U-20 2025 Setelah Tundukkan Argentina 2-0
Konstituen utama dari Gerakan Olimpiade meliputi IOC (otoritas tertinggi), Federasi Olahraga Internasional (IFs), dan Komite Olimpiade Nasional (NOCs).
Seluruh anggota Gerakan Olimpiade, termasuk Indonesia melalui KOI, diwajibkan untuk mematuhi Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang merupakan seperangkat peraturan dan pedoman untuk mengatur Gerakan Olimpiade.
Meskipun Federasi Gimnastik Israel (IGF) sempat mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport), banding tersebut ditolak sementara pada 14 Oktober 2025.
Israel mengecam langkah Indonesia sebagai preseden berbahaya dan mengancam integritas olahraga internasional.
Namun, keputusan Dewan Eksekutif IOC ini menegaskan bahwa netralitas politik adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam dunia olahraga internasional.
Hukuman berat ini secara efektif mengubur mimpi Indonesia untuk menggelar Olimpiade dan berbagai kejuaraan internasional lain di masa mendatang, setidaknya hingga pemerintah Indonesia mampu memberikan jaminan tertulis yang diminta oleh Komite Olimpiade Internasional. ****
Editor : Dharaka R. Perdana