TRENGGALEK - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, tersandung kasus hukum hingga terancam hukuman mati di negeri Jiran, Malaysia. Rencananya, vonis akan dibacakan sekitar Oktober 2023.
"2018-2023 kasus hukum yang sudah menunggu vonis, itu satu orang PMI Trenggalek, LS, wanita asal Kecamatan Tugu," ungkap Kabid Penta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Trenggalek Pujianto, Jumat (29/9/2023).
Puji mengatakan, kasus hukum yang menjerat PMI Trenggalek, LS, adalah dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Kronologinya, LS bekerja sebagai PMI Trenggalek pada 2015 atau pasca lulus dari salah satu SMK di Trenggalek.
Kemudian sekitar akhir 2018, menjelang tiga hari berakhir masa kontrak kerja di Malaysia, LS terbelit kasus dan terjerat hukum atas dugaan kasus pembunuhan bayi. Dampak kasus itu, LS tidak diperbolehkan pulang ke tanah air.
"Seharusnya tiga hari lagi pulang, tapi terjerat hukum," ungkapnya.
Proses hukum LS berjalan cukup lama, menurut Puji, sejak 2018 hingga akhir September 2023, jaksa menuntut ancaman hukuman mati kepada LS.
Menyikapi ancaman tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melalui Direktorat Perlindungan WNI memfasilitasi ibu kandung LS dan saudaranya datang dalam proses sidang pembelaan LS.
Pembiayaan itu sepenuhnya ditanggung oleh negara, mulai dari pendampingan hukum hingga mendatangkan saksi yang dapat meringankan hukuman LS.
Semula, pembelaan itu ditujukan kepada ibu dan ayah kandung LS. Namun lantaran ayah LS sedang sakit, maka digantikan dengan kerabat LS.
Sementara tujuan pembelaan adalah untuk melepaskan jeratan ancaman hukuman mati terhadap LS.
"Selama di Indonesia, sejak kecil sampai dewasa, LS tidak pernah terlibat kasus hukum, anak baik-baik. Dia memang berjuang untuk keluarganya, menjadi PMI, bekerja untuk keluarga dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama orang tua," jelasnya.
Di sisi lain, sidang vonis terhadap LS akan dibacakan sekitar pertengahan Oktober 2023.
"Dari jaksa penuntut, LS memang terbukti bersalah. Tinggal keputusan akhirnya, ini sedang kita tunggu putusan di Oktober. Semoga warga kita, bisa terlepas dari jeratan hukuman mati, dan beliau juga sebagai korban," pungkasnya. (tra)
Editor : Didin Cahya Firmansyah