Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pekerjaan Bawaslu Trenggalek Diduga Overlapping, Tak Penuhi Panggilan Dewan untuk Klarifikasi

Zaki Jazai • Sabtu, 6 Januari 2024 | 23:06 WIB

MEMBANDEL: Panwaslucam Trenggalek Bersama tim gabungan menertibkan APS yang menyerupai APK di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.
MEMBANDEL: Panwaslucam Trenggalek Bersama tim gabungan menertibkan APS yang menyerupai APK di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.


TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek dibuat geram akan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek Jumat (5/1/2024).

Pasalnya, institusi pengawas pemilu tersebut tidak memenuhi undangan Komisi I dan II di kantor DPRD.

Sebenarnya undangan tersebut dilayangkan kepada Bawaslu lantaran wakil rakyat ingin mengklarifikasi terkait aktivitas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Itu dilakukan lantaran penertiban yang dilakukan dengan acuan Peraturan Bupati (Perbup) menyalahi wewenangnya. Untuk itu wakil rakyat mengundang guna klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kami mengirimkan undangan karena ingin melakukan klarifikasi demi menjaga kondusifitas, ketentraman, dan keamanan dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, tapi Bawaslu abaikan undangan tersebut,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.

Dia melanjutkan, sedangkan untuk klasifikasi yang akan dilakukan ada beberapa hal. Yaitu pertama tentang terjadinya banyaknya APK calon legislatif (caleg) maupun (partai politik) peserta pemilu yang rusak di wilayah Trenggalek.

Hal tersebut menunjukkan adanya tidak kondusifnya Trenggalek dalam menyambut pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari mendatang.

"Kami ingin tahu peran Bawaslu seperti apa terkait APK-APK yang rusak itu, sebab saat ini belum tahu siapa pelakunya apakah dilakukan oleh orang yang tak dikenal atau entah siapa oknumnya,” katanya.

Sehingga pemanggilan Bawaslu tersebut dilakukan karena wakil rakyat ingin penyelenggaraan pemilu di Trenggalek sukses. Sebab dalam penertiban APK Bawaslu harus berpedoman pada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU 15 tahun 2023 tidak ada peraturan lainnya. Peraturan lainnya tersebut termasuk perbup, sebab jika berpedoman melalui perbup hal tersebut bukan wewenang Bawaslu.

Karena itu wakil rakyat tidak mempermasalahkan jika penertiban dilakukan terhadap yang melanggar tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Sebab dalam UU nomor 17 tahun 2000, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 298 sudah jelas tempatnya. Itu seperti tempat-tempat Pendidikan, tempat ibadah, hingga gedung-gedung pemerintahan.

“Jelas jika berdasarkan perbup atau perda mereka (Bawaslu, red) bekerja tidak profesional, karena tidak ngerti itu poksinya. Sebab apa yang dilakukan dalam penertiban APK dengan melepas langsung itu sudah overlapping di luar kewajaran dan di luar kewenangan, makanya kami perlu klarifikasi,” jelas pria yang akrab disapa Obeng ini.

Baca Juga: Biar Minim Kontribusi ke PAD, Pantai Mutiara Trenggalek Pacu Ekonomi Warga Lokal Makin Geliat

Hal yang tidak jauh berbeda ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Bawaslu kurang tepat.

Lantaran jika mengetahui adanya APK yang melanggar perbup seharusnya memberikan rekomendasi ke pihak yang berwenang.

Hal ini seperti Satpol PPK atau pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Namun dalam prakteknya tidak, mereka Bersama-sama dalam melakukan penertiban, dan pihak Bawaslu melakukan pencopotan langsung.

“Jadi kami lihat di lapangan Panwaslu itu berjalan bersama-sama memang gitu, tapi wewenangnya adalah hanyalah memberikan rekomendasi,” imbuhnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) #alat peraga kampanye (APK)