RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat penegak hukum di Tulungagung diwajibkan mengetahui tentang Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP). Karena aturan baru tersebut menjadi dasar dalam menjalankan tugas, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Aturan baru yang dihasilkan pemerintah pusat itu telah tersosialisasikan di Tulungagung melalui sebuah acara diskusi bertajuk Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diinisiasi Kejari Tulungagung dan Pemkab Tulungagung Kamis (31/8). Pemateri utamanya adalah Prof Dr Pujiyono SH MHum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan, UU KUHP yang baru disahkan memang sangat perlu untuk disosialisasikan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, agar nantinya implementasi KUHP dapat berjalan sebagaimana mestinya demi terciptanya hukum yang berkeadilan. “Sebagai abdi masyarakat, saya katakan bahwa ASN sangat perlu mengetahui aturan itu (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP),” tegas Maryoto setelah acara yang dilaksanakan di Ball Room Crown Victoria Hotel tersebut.
Maryoto menjelaskan bahwa salah satu tujuan hukum pidana dibentuk adalah memberikan perlindungan atau pengayoman kepada masyarakat. Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Aturan itu harus ditaati semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Dan perlu digarisbawahi bahwa hukum berdampingan dengan sanksi, sehingga di mana ada pelanggaran hukum, maka akan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya. “Hal ini agar dapat tercipta lingkungan masyarakat yang tertib dan aman,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengupayakan penegakan hukum yang berkeadilan, diperlukan kepekaan dan peran aktif warga masyarakat dalam menghargai hak orang lain, meningkatkan etika dan moral dengan kesadaran sendiri, dan menunaikan kewajibannya dalam bermasyarakat. Di sinilah pentingnya sinergitas antarlembaga negara dan antarlembaga negara dengan masyarakat dalam penegakan hukum. Dengan begitu akan tercapai hukum yang berkeadilan, yaitu hukum yang mengabdi pada kepentingan keadilan, keteraturan, dan kedamaian guna terwujudnya ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP masih akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Meski demikian, aturan yang telah disahkan pemerintah pusat itu wajib disosialisasikan terus-menerus, terutama di daerah. Dalam kawasan eks-Karesidenan Kediri sendiri, Tulungagung menjadi daerah pertama yang telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini. “Mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, ASN sampai masyarakat, sebenarnya perlu mengetahui aturan ini. Apalagi yang kita hadirkan adalah Prof Pujiyono yang termasuk salah satu tim perumus yang mengetahui sejarah panjang tentang UU KUHP,” jelasnya.
Muchlis membeberkan, salah satu perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan aturan sebelumnya adalah lebih mengakomodasi perkembangan masyarakat. Pada intinya banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang dilindungi dalam aturan baru tersebut. (nul/c1/rka)
Baca Juga: India Luncurkan Pesawat Ruang Angkasa Pertama, Aditya-L1 Akhir Pekan Ini
Editor : Anggi Septian A.P.