Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Batas Usia Pengawas TPS di Kabupaten Tulungagung Diturunkan, Bawaslu Tulungagung Ungkap Hal Ini

Mukhamad Zainul Fikri • Sabtu, 27 Januari 2024 | 23:15 WIB
RAMAI : Prosesi pendaftaran Pengawas TPS di tiap Panwascam yang hari pertama dibanjiri para pelamar.
RAMAI : Prosesi pendaftaran Pengawas TPS di tiap Panwascam yang hari pertama dibanjiri para pelamar.

TULUNGAGUNG – Rekrutmen petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tulungagung belum sepenuhnya rampung.

Masih ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Karangrejo yang masih bolong belum ada pengawasnya.

Sehingga, masa perekrutan harus diperpanjang bahkan ada persyaratan yang berubah dari sebelumnya.

Anggota Bawaslu Tulungagung divisi Sumber Daya Mausia (SDM), Organisasi dan Pendidikan Pelatihan (Diklat), Suyitno Arman membeberkan pelantikan, PTPS di Tulungagung telah dilaksanakan secara serentak antara tanggal 21 – 22 Januari kemarin.

Total 19 kecamatan sudah melakukan pelantikan. Meski begitu, masih ada tiga TPS yang belum ada pengawasnya.

Diantaranya satu TPS di Desa Babadan, satu TPS di Desa Punjul dan satu TPS di Desa Bungur. Ketiganya berada di Kecamatan Karangrejo.

“Dari recruitmen yang dilakukan oleh seluruh Panwaslu Kecamatan, dari kebutuhan 3.305 TPS yang belum terisi pengawasnya ada 3 TPS. Ketiganya berada di Kecamatan Karangrejo,” ujar Arman.

“Tidak terisi karena ada yang mendaftar tapi tidak memenuhi syarat. Karena ada tahapannya mulai dari seleksi administrasi sampai wawancara,” sambungnya.

Didalam aturan yang berlaku, Arman menjelaskan, rekrutmen untuk petugas pengawas TPS bisa diperpanjang sampai 7 Februari atau sepekan menjelang hari pemungutan suara.

Karena ini hanya untuk mengisi tiga TPS yang kosong itu, terdapat sedikit perubahan terkait syarat bagi setiap pendaftarnya.

Sebelumnya batas minimum usia pendaftar pengawas TPS adalah 21 tahun, kini diturunkan menjadi 17 tahun.

“Ini juga langsung dibuka pendaftaran untuk masa perpanjangan ini. Karena Bawaslu kabupaten juga dilarang untuk langsung melakukan penunjukan petugas PTPS sesuai juknis dari Bawaslu RI,” katanya.

Lalu, jika sampai tanggal 7 Februari masih belum ada pendaftar, maka Bawaslu Tulungagung akan mencarikan pengawas untuk tiga TPS itu dari pendaftar lain yang berasal dari luar desa.

Kalau jika masih ada, pengawas TPS bisa juga dicarikan dari pendaftar diluar kecamatan yang kelebihan pendaftar pengawas TPS.

“Mengambil pendaftar dari desa dan kecamatan lain diperbolehkan. Asalkan yang bersangkutan juga bersedia,” katanya.

Arman meyakini dalam waktu dekat tiga TPS itu akan mendapatkan pengawas masing-masing.

Bawaslu telah mengerahkan personil Panwalu Kecamatan Karangrejo untuk bergerak mencari kekurangan tiga pengawas TPS itu.

“Optimis cukup lah nanti. Karena hanya kurang 3 tps saja yang belum ada pengawasnya,” tutup Arman.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#kabupaten tulungagung #bawaslu #PTPS