TULUNGAGUNG - Beratnya beban ekonomi keluarga menjadi salah satu pemicu utama angka perceraian di Tulungagung selama 2024.
Karena itu, mereka yang hendak membina biduk rumah tangga harus benar-benar mempersiapkan penghasilan yang mapan agar bahtera rumah tangga tidak berujung perceraian.
Jika tidak, bakal memunculkan duda dan janda baru di tengah masyarakat.
Baca Juga: Transportasi Kereta Api Jadi Favorit di Libur Nataru, 76 Ribu Tiket Ludes
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jimmy Jannatino mengatakan, setidaknya ada 2.272 perkara perceraian di Tulungagung selama periode Januari hingga November.
Dari ribuan perkara perceraian tersebut, ada 1.851 perkara perceraian yang telah diputus dan terbit akta cerai.
Bahkan menginjak Desember ini, perkara cerai yang masuk ke pengadilan agama membengkak jadi 3.291 perkara.
Baca Juga: Libur Nataru, Arus Penumpang Terminal Gayatri Tulungagung Naik 30 Persen
Adapun dengan perkara perceraian yang telah diputus sebanyak 2.798 perkara cerai.
“Jadi, perkara perceraian yang masuk hingga Rabu (11/12) ada 3.291 perkara cerai dengan putusan sebanyak 2.798 perkara,” jelasnya.
Diketahui, sisa perkara cerai yang belum tuntas pada 2023 lalu ada sekitar 307 perkara.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah (GPM) 2025 Bakal Disebarluaskan, Begini Alasan DKP Tulungagung
Sisa tersebut membuat beban perkara cerai semakin bertambah.
Menurut dia, sisa perkara cerai yang harus diselesaikan selama satu bulan di pengujung 2024 ini ada 728 perkara cerai.
Mendapati hal tersebut, pihaknya menargetkan sisa perkara ini akan selesai dengan menyisakan sedikit mungkin di tahun depan.
“Rasional penanganannya sudah mencapai 84,99 persen. Jadi, percepatan proses perkara itu selalu kita usahakan penyelesaiannya lebih cepat. Karena semakin sedikit sisa perkaranya, targetnya tercapai,” ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Goweser dan Runner Meriahkan LSR Tulungagung 2024, Ini Harapan Mereka pada Pemkab
Berdasarkan data secara rinci, faktor terbesar penyebab perkara perceraian yakni faktor ekonomi.
Bahkan hingga pengujung 2024 ini mencapai 765 perkara. Kemudian disusul faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus ada 654 perkara.
Lalu, faktor meninggalkan salah satu pihak ada 275 perkara. “Hingga saat ini faktor terbesar penyebab perceraian itu adalah faktor ekonomi,” pungkasnya. ***
Editor : Dharaka R. Perdana