Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Diminta Tutup Karaoke Selama Ramadhan, Pelaku Usaha Hiburan di Tulungagung Keberatan, Ini Alasannya

Aditya Yuda Setya Putra • Kamis, 13 Maret 2025 | 22:27 WIB
Jajaran Komisi B DPRD Tulungagung menggelar hearing bersama jajaran pemkab, pelaku usaha, dan sejumlah pihak terkait, Kamis (13/3/2025).
Jajaran Komisi B DPRD Tulungagung menggelar hearing bersama jajaran pemkab, pelaku usaha, dan sejumlah pihak terkait, Kamis (13/3/2025).

Pelaku usaha tempat hiburan di Tulungagung keberatan dengan isi surat edaran (SE) Ramadan 2025. Hal ini disampaikan dalam hearing alias rapat dengar pendapat di kantor DPRD Tulungagung kemarin (13/3).

Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto mengaku tak puas dengan hasil hearing.

“Secara umum saya kecewa. Di sini teman-teman mengharapkan ada solusi terbaik dalam usaha ini. Notabene malah tidak ada tanggapan atau sambutan yang luar biasa,” jelasnya.

Para pelaku usaha juga mengeluhkan imbauan untuk menutup kegiatan karaoke. Padahal, para pelaku usaha berharap banyak pada aktvitas hiburan ini.

“Hrapan kita itu setiap tahun hanya mengharapkan di bulan puasa seprti ini. jadi, orang dari luar kota datang bisa menghibur dirinya. Dan itu bisa menambah imzet bagi kami,” tegasnya.

“Tapi dengan adanya edaran ini kami malah meresa terkebiri, bahkan menutup usaha kami sendiri,” sambung Yono.

Untuk diketahui, dalam SE Nomor 400.8/266/20.01.02/2025 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M, disebutkan bahwa pengusaha hiburan wajib menutup kegiatan karaoke selama Ramadan.

Tapi, usaha kafe, warung kopi, atau sejenis tetap diizinkan beroperasi, tapi dengan sejumlah batasan. Termasuk instruksi untuk memasang penutup jika buka di siang hari.

Tapi, menurut Yono, hal itu juga tidak bisa jadi solusi sebab, sebagian besar pendapatan pelaku usaha hiburan berasal dari aktivitas karaoke.

“Kalau karaokenya ditutup ya mohon maaf, pasti gak ada yang mau datang ke situ. Jadi (omzet, Red) karaokenya lebih besar. Bisa sampai 70 persen. tapi kalau kopinya paling 20 persen. sisanya itu ya tambahan paling 10 persen, bebernya.

Dia berharap ada kebijakan yang tidak terlalu memberatkan pelaku usaha. Salah satunya dengan penerapan pembatasan jam operasional ketimbang penutupan penuh.

“Ini kan tidak harus ditutup sepenuhnya. Jadi ada jeda waktu di situ. Harapan kami setelah tarawih atau pun tutup nanti menjelang sahur. Itu solusi yang kami harapkan,” kata Yono.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo mengungkapkan bahwa dewan sepakat dengan usulan penertiban dan perizinan. Tapi, munculnya polemik tentu juga jadi hal yang sulit dihindari.

“Namanya polemik itu pasti ada. Kalau menurut saya kita mengacu SE yang kemarin. Karena SE itu tidak lepas dari tokoh-tokoh ulama ada di situ. Hasil rapat dari forkopimda Tulungagung,” ujarnya.

Menurut dia, silang pendapat ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran pemkab atas SE yang dimasud.

Waktu penerbitan SE juga dinilai terlalu mepet. Itu yang membuat para pelaku usaha tidak punya persiapan khusus saat diminta menutup usaha karaoke selama Ramadan.

“Kalau menurut saya ya terlalu mepet juga, kalau mungkin sebelumnya diadakan sosialisasi surat edaran sebelumnya itu yang jelas ndak ada masalah,” kata Widodo.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tulungagung #berita tulungagung #Pawahita #Pemkab Tulungagung #Karaoke Tulungagung #dprd tulungagung