Radar Tulungagung - Kerap dijiplak oleh pembatik lain, pembatik Tulungagung menuntut untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan.
Dimana tujuannya agar corak batik khas Tulungagung tidak mudah di klaim oleh daerah lain.
Tak hanya itu, kumpulan pembatik Tulungagung yang tergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung telah mulai inisiasi pengajuan Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung untuk corak khas batik Tulungagung.
Ketua Asisoasi Batik dan Wastra Tulungagung, Prayogi Gama Wijaya menegaskan pentinganya pembuatan Perbup untuk corak batik khas Tulungagung.
Utamanya bagi penggiat batik, supaya kreativitas dan usaha batik di Tulungagung semakin berkembang.
“Ada usulan dari bawah supaya Bupati Tulungagung bisa membuat Perbup tentang corak-corak batik khas Tulungagung,” jelasnya kemarin (6/4).
Belakangan, corak batik khas Tulungagung yang diproduksi pembatin Tulungagung sempat diberi merk oleh penggiat batik dari daerah lain.
Temuan ini memiliki arti bahwasannya corak batik khas Tulungagung sangat rentan diklaim oleh daerah lain.
Harapannya melalui Perbup, corak-corak batik Tulungagungan seperti corak Ande-ande Lumut, Gajahmada, Surontani, serta corak Gayatri akan dipatenkan.
Ketika telah dipatenkan dan dilindungi Perbup, corak-corak batik khas Tulungagung tidak akan bisa lagi di klaim sepihak.
“Harapannya usulan ini bisa diterima oleh Bupati Tulungagung,” tegasnya.
Dengan adanya Perbup, para penggiat Batik di Tulungagung akan lebih berkembang. Menurutnya pembatik kelak akan lebih leluasa untuk berkarya karena rujukannya sudah jelas.
“Yang terpenting corak batik khas Tulungagung ini akan lebih terlindungi,” bebernya.
Yogi menambahkan, saat ini ada 18 penggiat batik di Tulungagung yang tergabung dalam asosiasi batik dan wastra Tulungagung.
Kendati demikian, jumlahnya masih bisa bertambah karena beberapa penggiat batik belum mau bergabung dalam organisasi tersebut.
“Kira-kira kalau keseluruhan ada 25 UKM batik di Tulungagung,” tutup Yogi. (nul)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz