Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kawasan Kuliner Pinka Satu Arah ke Utara Khusus Roda Empat, Dishub Tulungagung Ungkap Hasil Evaluasi

Aditya Yuda Setya Putra • Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:20 WIB

Pengguna jalan melintas di kawasan kuliner Pinka Tulungagung yang diberlakukan rekayasa lalu lintas.
Pengguna jalan melintas di kawasan kuliner Pinka Tulungagung yang diberlakukan rekayasa lalu lintas.

RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan satu arah bagi kendaraan roda empat di kawasan kuliner Pinka Tulungagung resmi permanen.

Kebijakan ini diambil Dishub Tulungagung usai penerapan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan kuliner Pinka. 

Itu setelah Dishub Tulungagung menggelar rapat bersama forum LLAJ, OPD teknis terkait, pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, dan juga perwakilan pedagang Pinka pada 7 Agustus lalu.

Baca Juga: Pertemuan Lintas Sektor Membahas Pinka Tulungagung Temukan Kesepakatan, Pedagang Harus Membuat Ini

Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung Panji Putranto mengatakan, pelaksanaan rekayasa yang semula kendaraan roda empat itu boleh dua arah sekarang menjadi satu arah ke utara itu diteruskan atau dipermanenkan

"Rekayasa satu arah saat ini sudah berlaku permanen usai sebulan dilakukan uji coba,"  jelasnya.

Sehingga, seperti penerapan rekayasa lalu lintas di bulan lalu, kendaraan roda empat dilarang melintas dari arah utara ke selatan.

Baca Juga: Penataan Pinka Belum Tuntas 100 Persen, Pemkab Tulungagung Wajib Lakukan Ini

Terhitung mulai simpang tiga Jalan Kapten Pattimura gang III hingga gapura masuk kawasan Pinka yang berada di sisi timur Jembatan Lembupeteng.

"Jadi kendaraan roda empat itu hanya diperbolehkan dari selatan selama 24 jam. Jadi tidak ada pembatasan waktu," lanjutnya.

Berbeda dengan masa uji coba di bulan lalu di mana pelanggar hanya dikenai sanksi teguran, kendaraan roda empat yang ngotot melintas dari arah utara ke selatan pascapenetapan kebijakan bakal ditindak lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Yuk Berburu Jajanan Hits yang Wajib Dicoba di Pinka Tulungagung, Siapkan Uang Tunaimu

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setelah melaksanakan uji coba dan evaluasi, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap selama 30 hari.

"Jadi ketika melewati 30 hari dan telah dilakukan evaluasi, telah ada kesepakatan untuk mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Panji.

"Jadi nanti untuk pelanggar-pelanggar roda empat itu bisa dilaksanakan penindakan, ditilang," imbuhnya.

Pemasangan rambu sudah dilakukan di sejumlah titik. Menurut Panji, pihaknya memilih titik-titik yang memudahkan masyarakat dalam membaca rambu saat berlalu lintas, termasuk pemasangan papan tambahan khusus roda empat atau lebih dilarang belok ke arah yang dilarang.

Disinggung soal hasil evaluasi, Panji mengungkapkan bahwa tingkat kepadatan kendaraan mengalami penurunan begitu pemkab dan pihak terkait menggelar rekayasa lalu lintas di bulan lalu.

Baca Juga: Kompromi 154 Pedagang di Wisata Kuliner Pinka Tulungagung dengan Pemkab, Muncul Wacana Pembentukan Paguyuban

Sebelumnya, kemacetan jadi hal biasa di kawasan Pinka, khususnya saat dua kendaraan roda dua dari arah utara dan selatan berpapasan.

"Tapi ketika kita ubah menjadi satu arah, yang jelas kapasitas jalan menjadi meningkat. Karena suatu jalan itu biasanya kalau yang dilalui roda empat banyak itu kan kapasitas jalannya terus tingkat pelayanannya menurun. Tapi ketika kita rubah menjadi satu arah, (kapasitas) pelayanannya akan meningkat," pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #rekayasa lalu lintas #Kendaraan Roda Empat #Pinka