RADAR TULUNGAGUNG – Proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung di wilayah Tulungagung terindikasi terhenti sementara.
Hal ini menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (penlok) sebagai dasar hukum pengadaan tanah proyek tersebut sejak Desember 2025 lalu.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum bisa melanjutkan tahapan pembebasan lahan karena belum menerima informasi resmi terkait perpanjangan penlok.
“Untuk kelanjutan pembebasan lahan Jalan Tol Kediri–Tulungagung, khususnya di wilayah Tulungagung, saat ini belum bisa dilanjutkan karena masa aktif penlok sudah habis. Sampai sekarang, kami juga belum menerima informasi resmi terkait perpanjangannya,” ujar Tutur.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, perpanjangan penlok hanya dapat diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Dengan tidak adanya perpanjangan hingga kini, maka progres proyek tol tersebut di Tulungagung dipastikan berhenti sementara.
Meski demikian, Tutur menegaskan bahwa BPN Tulungagung belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait status lanjutan proyek tersebut.
“Informasi yang kami terima secara informal dari penanggung jawab teknik (PJT), pemberhentian sementara ini karena pemerintah memprioritaskan pembangunan akses jalan menuju Bandara Dhoho Kediri,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPN Tulungagung, hingga penlok berakhir, realisasi pembayaran ganti rugi baru menjangkau sebagian kecil warga terdampak.
Diperkirakan baru sekitar 20 persen pemilik lahan yang telah menerima uang ganti rugi.
“Jumlah pastinya tidak banyak. Perkiraan sekitar 20 persen warga terdampak yang sudah menerima pembayaran,” paparnya.
Selain itu, terdapat pula warga yang telah menyerahkan sertifikat tanah namun belum menerima ganti rugi.
Tutur menyebut sertifikat tersebut saat ini masih dipegang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Bagi warga yang belum menerima ganti rugi, sertifikat tanahnya nanti bisa diminta kembali dengan mengajukan surat permohonan. Sementara yang sudah menerima ganti rugi, tanahnya sudah menjadi milik negara,” jelasnya.
Apabila proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung dilanjutkan kembali di kemudian hari, Tutur menegaskan seluruh proses pengadaan tanah harus dimulai dari awal.
Mulai dari pendataan ulang warga terdampak, identifikasi dan pengukuran lahan, hingga appraisal atau penilaian harga tanah yang baru.
“Kalau proyek dilanjutkan lagi, prosesnya akan kembali dari awal. Warga akan didata ulang dan dilakukan appraisal ulang,” tandasnya.
Diketahui, Jalan Tol Kediri–Tulungagung merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan PT Gudang Garam sebagai pemrakarsa proyek. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri